Jakarta, Gontornews — Menyikapi perkembangan politik dan kondisi Tanah Air pascapencoblosan kertas suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pertimbangan MUI mengajak seluruh keluarga besar bangsa Indonesia untuk menunggu, mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu 2019 hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan dalam rapat tertutup MUI Β Jumat (19/4) malam.
Tausiyah Kebangsaan ini dimaksudkan sebagai seruan untuk mencegah konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat usai pencoblosan. Tausiyah Kebangsaan yang dibacakan oleh Ketua MUI Yusnar Yusuf ini berisi tujuh seruan.
Berikut ketujuh seruan MUI itu:
Pertama, mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting Pemilu, yakni pencoblosan surat suara Pemilu 2019 berlangsung dengan lancar dan terkendali, walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Kedua, mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu hingga penetapan oleh KPU Presiden dan Wakil Presiden terpilih secara definitif berdasarkan konstitusi dengan sikap taat berkonstitusi. Maka oleh karena itu, meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusional tersebut melalui cara-cara langsung atau tidak langsung, seperti:
- Melalui pemberitaan hasil QC karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti tapi dapat dan telah menimbulkan eforia berlebihan dari rakyat pendukung, yang pada gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lain.
- Melalui klaim kemenangan oleh kedua pasangan capres dan cawapres, yang dapat dan telah menimbulkan eforia dari pendukung masing-masing, hal mana potensial menimbulkan konflik di kalangan rakyat.
- Melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial secara tidak berimbang yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ketiga, menyerukan kepada semua pihak baik Tim Sukses, Relawan, dan pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri untuk tidak bertindak anarkis, dan main hakim sendiri, namun menyerahkan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip taat konstitusi.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara Pemilu, sesuai amanat konstitusi yaitu Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas Langsung, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpegang teguh kepada asas-asas tadi khususnya kejujuran dan keadilan. Maka KPU, Bawaslu, DKPP, beserta jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, objektif, transparan dan imparsial/nonpartisan.
Kelima, secara khusus mendesak lembaga penegakan hukum dan keamanan (Mahkamah Konstitusi, TNI dan Polri) untuk mengemban amanat dan tanggung jawab dengan tidak mengedepankan kepentingan kecuali kepada bangsa dan negara.
Keenam, menyerukan kepada umat Islam khususnya agar dapat menyatukan hati, pikiran dan langkah untuk menegakkan persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathoniyah) dalam koordinasi Majelis Ulama Indonesia.
Ketujuh, mengajak seluruh umat beragama, khususnya umat Islam, untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia aman dan sentosa, rukun dan damai, dan terhindar dari malapetaka perpecahan.
Tausiyah Kebangsaan itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI (KH Abdullah Jaidi dan Dr H Anwar Abbas MM MAg) serta Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI (Prof Dr HM Din Syamsuddin MA dan Prof Dr H Noor Ahmad MA). [Rusdiono Mukri]





















