Jakarta, Gontornews —Pemerintah akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tarif PNBP yang mengalami kenaikan di antaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 Januari 2017.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (3/1), jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dengan peraturan ini, penerbitan baru SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu. Penerbitan STNK kendaraan roda 2 baru atau lama Rp 100 ribu, sementara penerbitan STNK kendaraan roda 4 baru dan lama Rp 200 ribu. Penerbitan BPKB roda dua baru atau ganti kepemilikan dari Rp 80 ribu menjadi 225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda 4 baru atau ganti kepemilikan dari Rp 100 ribu menjadi 375 ribu.
Perubahan tariff juga terjadi pada biaya mutasi kendaraan bermotor luar daerah kendaraan roda 2 dari Rp 75 ribu menjadi 150 ribu. Sedangkan mutasi kendaraan roda 4 luar daerah menjadi Rp 250 ribu.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu. [Ahmad Muhajir/Rus]



















