Ramallah, Gontornews — Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengijinkan militer Israel untuk menghancurkan Desa Khan al-Ahmar di Tepi Barat yang diduduki, dan mengusir secara paksa 180 penduduknya.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (5/9), Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan, keputusan untuk meruntuhkan Desa Khan al-Ahmar agar Israel bisa memperkuat proyek penjajahannya atas Palestina.
Dengan menguasai desa ini, Israel secara efektif memotong Yerusalem Timur yang diduduki dari bagian Tepi Barat lainnya.
“Keputusan ilegal ini menyingkap DNA kolonial lembaga-lembaga Israel yang bekerja untuk menyita tanah Palestina … secara efektif mengasingkannya dari Tepi Barat dan membunuh semua harapan untuk masa depan negara Palestina,” katanya seperti dikutip Aljazeera.
Al-Ahmar terletak beberapa kilometer dari Yerusalem di tengah dua pemukiman ilegal Israel, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel. Penghilangan desa Badui, Khan al-Ahmar, memungkinkan pemerintah Israel untuk memotong Tepi Barat menjadi dua bagian.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman memuji keputusan hakim di Twitter yang menyebutnya “berani”.
“Khan al-Ahmar akan dievakuasi. Saya mengucapkan selamat kepada para hakim Mahkamah Agung atas keputusan berani mereka. Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada yang dapat mencegah kami mengonsolidasikan kedaulatan kami,” kata Lieberman.
Hagai El-Ad, direktur kelompok hak-hak Israel B’Tselem, mengatakan kepada Aljazeera bahwa putusan pengadilan itu sebagai “pengecut, tidak bermoral, dan keterlaluan”.
“Keputusan ini hanya menunjukkan Pengadilan Tinggi Israel bekerja bukan untuk melayani keadilan tetapi hanya bekerja untuk melayani pendudukan,” katanya.
“Ini adalah contoh lain di mana kita dapat melihat bahwa orang-orang di wilayah pendudukan tidak dapat menemukan keadilan di pengadilan penjajah.”
Pemerintah Israel berencana untuk merelokasi penduduk Desa Khan al-Ahmar ke daerah sekitar 12 km jauhnya, dekat desa Palestina, Abu Dis.
Tetapi lokasi baru itu berada dekat tempat pembuangan akhir (TPA).
Para aktivis HAM mengatakan, pemindahan paksa penduduk itu melanggar hukum internasional yang berlaku untuk wilayah yang diduduki.
“Pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi di wilayah yang diduduki adalah kejahatan perang,” kata El-Ad. [Rusdiono Mukri]





















