Jakarta, Gontornews – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN adalah bukti kuiatnya indikasi hegemoni oligarki di pemerintahan Jokowi – Ma’ruf dan DPR RI.
Dalam siaran persnya, JATAM mengatakan pemindahan IKN adalah upaya yang hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja. Mengingat bahwa anggaran dalam proses pemindahan tersebut sangat spaktakuler yaitu sebesar Rp 466,98 triliun (APBN sebanyak Rp 91,29 triliun, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sebanyak Rp 252,46 triliun, dan duit dari Badan Usaha ditargetkan sebesar Rp 123,23 triliun).
“Itu hanya akan menghambur-hamburkan duit rakyat, termasuk menambah utang baru bagi negara,” tulisnya.
Mereka mengatakan, langkah pemerintah bersama DPR juga bukti ketidak pedualian mereka atas nasib rakyat, khususnya yang tinggal di wilayah yang terdampak pembangunan IKN tersebut. Kesulitan ekonomi yang diderita rakyat akibat pandemic yang berlangsung lama, justru ditambahn dengan kebijakan RUU IKN itu.
“Mereka juga abai dengan suara penolakan warga yang berpotensi tergusur akibat pembangunan IKN,” ungkapnya.
Selain itu, potensi ancaman terhadap perluasan kerusakan sosial-ekologis di Kalimantan Timur tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN. Demikian juga dengan persoalan kerusakan ekologis di Jakarta yang sebelumnya, menjadi alasan pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi.
“Bukannya diurus serius, justru lari dari masalah. Setumpuk masalah di Jakarta itu, berpotensi besar juga akan terjadi di Kalimantan Timur ketika IKN dipindahkan,” tambahnya.
JATAM juga menilai, pemindahan IKN, dengan pengesahan RUU IKN oleh DPR RI, mempertegas watak pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan politisi di Senayan yang cenderung bekerja melayani kepentingan oligarki daripada memperjuangkan keselamatan rakyat dan lingkungan.
”Sebaliknya, pemindahan IKN itu justru akan menguntungkan para pemegang konsesi tambang, sawit, hutan, dan kayu yang, telah lama menguasai lahan-lahan di IKN. Para pebisnis ini sebagian besar terhubung ke lingkaran istana dan senayan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto), Rheza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua tim pengacara pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam sengketa pilpres 2019),” ungkap JATAM.
Tidak hanya itu, dalam rilis juga JATAM menduga, skema pembebasan lahan yang dimiliki korporasi itu penuh transaksional, terutama ketika wacana tukar guling lahan yang ujungnya. Selain tetap menguntungkan korporasi, juga membawa ancaman baru bagi warga dan lingkungan setempat. Sementara jaminan bagi warga lokal di lokasi IKN untuk tidak tersingkir, cenderung diabaikan pemerintah.
“Semua untuk dan atas nama ambisi Presiden Jokowi,” tegasnya
Terakhir, JATAM berpandangan, pemindahan IKN itu bukan sesuatu yang urgen dan tidak perlu. Dengan demikian, memaksakan pemindahan IKN terus berlanjut, selain menghambur-hamburkan uang rakyat dan menambah utang baru, serta menguntungkan korporasi, kebijakan itu juga menunjukan model pemerintahan Jokowi-Maruf yang serampangan dan ugal-ugalan.[Devi]





















