Jakarta, Gontornews β Polemik kasus pelaporan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep oleh Doden Perguruan Tinggi Negeri di Jakarta, Ubedilah Badron menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, serangan balik telah diterima Ubed, biasa disapa, salah satunya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dalam rilisnya menjelaskan, posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapatkan serangan balik.
βSepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,β jelasnya.
Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, lanjutnya, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
Ia juga menjelaskan, adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.
βPermohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,β jelasnya.
Hal diatas disampaikan LPSK lantaran banyaknya serangan balik yang diarahkan kepada Ubedilah Badrun karena telah melaporkan dua putra Presiden RI atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak hanya itu, Ubed juga mendapatkan terror di media social yang membuat dirinya merasa terancam.[Devi]





















