Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, MA menilai bahwa pemindahan Ibukota Negara merupakan suatu hal yang sangat krusial, menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga bangsa NKRI, bukan hanya terkait dengan sebagian elit politik di Jakarta.Β Maka sudah sewajarnya bila dalam proses pembuatan dan pengujian keputusannya juga melibatkan sebanyak-banyaknya komponen rakyat Indonesia. Salah satu caranya melalui referendum (jajak pendapat) rakyat Indonesia sebagai wujud nyata membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya, sebagaimana ketentuan dasarnya jelas tercantum dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019, Pasal 96.
βSaya menyayangkan RUU yang membahas soal Ibukota Negara yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR, tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU. Terbukti banyak kritikan dari para pakar dan tokoh senior seperti Prof Emiel Salim, Rizal Ramli, Didiek J. Rahbini, dan lain-lain, juga dari Walhi, IAI, dan bahkan penolakan dari masyarakat pasca-RUU tersebut disetujui. Bahkan baru 1 hari UU tersebut diketok palu di DPR, tapi dari Kalimantan Timur, provinsi keberadaan dari IKN baru, warga menyuarakan Koalisi Masyarakat Kaltim yang terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, yang menyatakan penolakan terhadap UU IKN, karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup maupun akses untuk bisa berpartisipasi sebagaimana hak itu diberikan olh UU. Wajar mereka menyampaikan sikapnya termasuk bila masyarakat akan melakukan referendum, yang tentu saja referendum yang dimaksud di sini adalah referendum yang pengertiannya disebut dalam KBBI, yang sesuai dengan UU No. 15/2019 Pasal 96. Dan referendum jenis itu bukanlah referendum untuk mengubah UUD, karena referendum jenis itu sudah dihapuskan oleh TAP MPR No. VIII/1998, dan UU No. 5/1985,β ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/1).
Sebagai informasi, usulan referendum ini disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Selasa (18/1). Hal diberlakukannya referendum tersebut dinilai penting karena alasan yang lain yaitu untuk menjawab permintaan izin dari Presiden Jokowi. Diketahui umum, bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta izin kepada Rakyat Indonesia (bukan sekedar wakil Rakyat Indonesia) untuk memindahkan ibukota. Permintaan izin itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di MPR. Faktanya, setelah permohonan izin tersebut hingga disahkannya UU oleh DPR, sekalipun ditolak oleh PKS, belum ada jawaban dari Rakyat Indonesia, apakah mengizinkan atau belum mengizinkan. Nah hal ini perlu dipastikan juga, baik secara etika (menjawab permohonan izin), maupun demokrasi konstitusional di mana UUD NRI 1945 (Pasal 1 ayat 2) yang dengan jelas menyebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan Rakyat.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa upaya meminta jawaban atau pandangan dari rakyat Indonesia dapat membuat keputusan memindahkan atau tidak memindahkan ibukota negara semakin memenuhi tatakrama dan memiliki legitimasi. βIni wajar dilakukan, agar suatu kebijakan sekelasΒ pemindahan Ibukota Negara yang menyangkut seluruh warga negara itu, bisa berlaku dengan elegan, karena rakyat telah dihormati haknya, dan secara βlegowoβ telah menyampaikan pendapatnya. Sehingga apabila ditolak oleh mayoritas rakyat, dan apalagi bila MK mengabulkan judicial review soal IKN ini, maka seharusnya Pemerintah dan DPR secara legowo, mengoreksi dan tidak melanjutkannya,β ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini mengaku bahwa dirinya juga mendapat banyak aspirasi penolakan terhadap RUU IKN dan Pemindahan Ibukota. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat saat HNW melakukan kegiatan reses DPR RI untuk bertemu dengan konstituen di Dapilnya. βSuara-suara itu disampaikan langsung kepada saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak sepakat dengan RUU IKN dan perpindahan ibukota ini. Aspirasi penolakan tersebut juga disampaikan oleh sebagian konstituen dari luar negeri. Yang sangat tahu bahwa beberapa negara seperti Australia, Myanmar dan Malaysia sudah memindahkan Ibukotanya. Tetapi tidak ada yang melakukan perpindahan itu saat ekonomi negara lagi berat dengan hutangnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, seperti yang terjadi dalam program pemindahan Ibukota di Indonesia. Hal yang juga menjadi alasan mengapa PKS menolak RUU IKN, walaupun menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak. Itu semua karena PKS mementingkan agar Presiden Jokowi memberlakukan asas prioritas dengan terlebih dahulu merealisasikan janji-janji kampanyenya saat jadi Capres, karena pemindahan ibukota tidak ada dalam UU RPJP maupun dalam janji kampanye Jokowi saat Pilpres. Apalagi masih berlanjutnya Covid-19 dan makin bertambahnya hutang negara. Mestinya prioritas anggaran negara yang ada dimaksimalkan untuk membantu rakyat mengatasi Covid-19 dan dampak-dampak ekonominya, bukan untuk memindahkan atau membangun Ibukota Negara yang tidak ada dalam janji/program kampanye Pilpres, dan bukan prioritas keperluan rakyat,β lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah dan mayoritas fraksi di DPRΒ sungguh-sungguh mengambil pelajaran dari permasalahan pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya. Tapi sayangnya, RUU IKN ini jadi mirip seperti RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dilakukan dengan minim partisipasi publik, dan berlaku dengan secara tergesa-gesa. Dan tidak sebagaimana dinafikan oleh salah satu anggota Pansus IKN, ternyata menurut Wakil Ketua DPR Sufi Dasco, sebagaimana dikutip oleh banyak media nasional, Pansus RUU IKN juga tetap menyelenggarakan rapat sekalipun di masa reses.
βMK menyatakan RUU Cipta Kerja itu sebagai inkonstitutional bersyarat, karena tidak memaksimalkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya, sebagaimana aturannya sangat jelas disebutkan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan No. 15/2019, Pasal 96. Dan kali ini terulang kembali dalam pembahasan RUU IKN. Jadi, wajar saja bila ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya untuk didengar partisipasinya belum terpenuhi, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan peninjauan (judicial review) ke MK. Dan saya menghormati hak konstitusonal warga terkait dengan partisipasi, atau gelar jajak pendapat dengan referendum, maupun mengajukan peninjauan ke MK. Dan berharap agar seluruh mekanisme yang dibenarkan oleh UU maupun UUD untuk dapat digunakan, sehingga terkait dengan Ibukota Negara ini (pindah maupun tidaknya) agar betul-betul mendapatkan kelegowoan dan legitimasi yang kuat dari rakyat Indonesia,β pungkasnya.[]





















