pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Sunday, 2 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Usulkan Referendum Soal Perpindahan Ibukota, HNW: UU IKN dan Perpindahan Ibukota Wajarnya Libatkan Sebanyak-banyaknya Rakyat Indonesia

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini mengaku bahwa dirinya juga mendapat banyak aspirasi penolakan terhadap RUU IKN dan Pemindahan Ibukota.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
19 January 2022
in Nasional
0
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati dan Ingatkan Pentingnya Perlindungan terhadap Korban

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, MA menilai bahwa pemindahan Ibukota Negara merupakan suatu hal yang sangat krusial, menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga bangsa NKRI, bukan hanya terkait dengan sebagian elit politik di Jakarta.Β  Maka sudah sewajarnya bila dalam proses pembuatan dan pengujian keputusannya juga melibatkan sebanyak-banyaknya komponen rakyat Indonesia. Salah satu caranya melalui referendum (jajak pendapat) rakyat Indonesia sebagai wujud nyata membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya, sebagaimana ketentuan dasarnya jelas tercantum dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019, Pasal 96.

β€œSaya menyayangkan RUU yang membahas soal Ibukota Negara yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR, tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU. Terbukti banyak kritikan dari para pakar dan tokoh senior seperti Prof Emiel Salim, Rizal Ramli, Didiek J. Rahbini, dan lain-lain, juga dari Walhi, IAI, dan bahkan penolakan dari masyarakat pasca-RUU tersebut disetujui. Bahkan baru 1 hari UU tersebut diketok palu di DPR, tapi dari Kalimantan Timur, provinsi keberadaan dari IKN baru, warga menyuarakan Koalisi Masyarakat Kaltim yang terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, yang menyatakan penolakan terhadap UU IKN, karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup maupun akses untuk bisa berpartisipasi sebagaimana hak itu diberikan olh UU. Wajar mereka menyampaikan sikapnya termasuk bila masyarakat akan melakukan referendum, yang tentu saja referendum yang dimaksud di sini adalah referendum yang pengertiannya disebut dalam KBBI, yang sesuai dengan UU No. 15/2019 Pasal 96. Dan referendum jenis itu bukanlah referendum untuk mengubah UUD, karena referendum jenis itu sudah dihapuskan oleh TAP MPR No. VIII/1998, dan UU No. 5/1985,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/1).

Sebagai informasi, usulan referendum ini disampaikannya dalam Public Expose RUU IKN yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Selasa (18/1). Hal diberlakukannya referendum tersebut dinilai penting karena alasan yang lain yaitu untuk menjawab permintaan izin dari Presiden Jokowi. Diketahui umum, bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta izin kepada Rakyat Indonesia (bukan sekedar wakil Rakyat Indonesia) untuk memindahkan ibukota. Permintaan izin itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di MPR. Faktanya, setelah permohonan izin tersebut hingga disahkannya UU oleh DPR, sekalipun ditolak oleh PKS, belum ada jawaban dari Rakyat Indonesia, apakah mengizinkan atau belum mengizinkan. Nah hal ini perlu dipastikan juga, baik secara etika (menjawab permohonan izin), maupun demokrasi konstitusional di mana UUD NRI 1945 (Pasal 1 ayat 2) yang dengan jelas menyebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan Rakyat.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa upaya meminta jawaban atau pandangan dari rakyat Indonesia dapat membuat keputusan memindahkan atau tidak memindahkan ibukota negara semakin memenuhi tatakrama dan memiliki legitimasi. β€œIni wajar dilakukan, agar suatu kebijakan sekelasΒ  pemindahan Ibukota Negara yang menyangkut seluruh warga negara itu, bisa berlaku dengan elegan, karena rakyat telah dihormati haknya, dan secara β€œlegowo” telah menyampaikan pendapatnya. Sehingga apabila ditolak oleh mayoritas rakyat, dan apalagi bila MK mengabulkan judicial review soal IKN ini, maka seharusnya Pemerintah dan DPR secara legowo, mengoreksi dan tidak melanjutkannya,” ujarnya.

BACA JUGA

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Sumbar

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini mengaku bahwa dirinya juga mendapat banyak aspirasi penolakan terhadap RUU IKN dan Pemindahan Ibukota. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat saat HNW melakukan kegiatan reses DPR RI untuk bertemu dengan konstituen di Dapilnya. β€œSuara-suara itu disampaikan langsung kepada saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak sepakat dengan RUU IKN dan perpindahan ibukota ini. Aspirasi penolakan tersebut juga disampaikan oleh sebagian konstituen dari luar negeri. Yang sangat tahu bahwa beberapa negara seperti Australia, Myanmar dan Malaysia sudah memindahkan Ibukotanya. Tetapi tidak ada yang melakukan perpindahan itu saat ekonomi negara lagi berat dengan hutangnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, seperti yang terjadi dalam program pemindahan Ibukota di Indonesia. Hal yang juga menjadi alasan mengapa PKS menolak RUU IKN, walaupun menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak. Itu semua karena PKS mementingkan agar Presiden Jokowi memberlakukan asas prioritas dengan terlebih dahulu merealisasikan janji-janji kampanyenya saat jadi Capres, karena pemindahan ibukota tidak ada dalam UU RPJP maupun dalam janji kampanye Jokowi saat Pilpres. Apalagi masih berlanjutnya Covid-19 dan makin bertambahnya hutang negara. Mestinya prioritas anggaran negara yang ada dimaksimalkan untuk membantu rakyat mengatasi Covid-19 dan dampak-dampak ekonominya, bukan untuk memindahkan atau membangun Ibukota Negara yang tidak ada dalam janji/program kampanye Pilpres, dan bukan prioritas keperluan rakyat,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah dan mayoritas fraksi di DPRΒ  sungguh-sungguh mengambil pelajaran dari permasalahan pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya. Tapi sayangnya, RUU IKN ini jadi mirip seperti RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dilakukan dengan minim partisipasi publik, dan berlaku dengan secara tergesa-gesa. Dan tidak sebagaimana dinafikan oleh salah satu anggota Pansus IKN, ternyata menurut Wakil Ketua DPR Sufi Dasco, sebagaimana dikutip oleh banyak media nasional, Pansus RUU IKN juga tetap menyelenggarakan rapat sekalipun di masa reses.

β€œMK menyatakan RUU Cipta Kerja itu sebagai inkonstitutional bersyarat, karena tidak memaksimalkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya, sebagaimana aturannya sangat jelas disebutkan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan No. 15/2019, Pasal 96. Dan kali ini terulang kembali dalam pembahasan RUU IKN. Jadi, wajar saja bila ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya untuk didengar partisipasinya belum terpenuhi, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan peninjauan (judicial review) ke MK. Dan saya menghormati hak konstitusonal warga terkait dengan partisipasi, atau gelar jajak pendapat dengan referendum, maupun mengajukan peninjauan ke MK. Dan berharap agar seluruh mekanisme yang dibenarkan oleh UU maupun UUD untuk dapat digunakan, sehingga terkait dengan Ibukota Negara ini (pindah maupun tidaknya) agar betul-betul mendapatkan kelegowoan dan legitimasi yang kuat dari rakyat Indonesia,” pungkasnya.[]

Tags: IbukotaPemindahan
Share19Tweet12Send
Previous Post

Soal Ubedillah Badrun, LPSK : Pelapor Sejatinya Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum atas Laporan yang Ia Berikan

Next Post

Selayang Pandang SPBU Gontor ke-2 di Mlarak Ponorogo

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

25 July 2026
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

0
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

0
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

0
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

29 July 2026
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

27 July 2026
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

27 July 2026
Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

26 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.πŸ“Œ Yang ditampilkan:
βœ… Logo/Nama Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Media Sosial (jika ada)πŸ’š Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.βœ… Mengapa harus ikut?πŸ“ˆ Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
πŸ“– Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🀝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.πŸ‘‰ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.πŸ›’ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.πŸ“š Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ”₯ Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result