Berlin, Gontornews β Jerman sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang ekspor senjata ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Turki karena keterlibatannya dalam konflik militer.
Seperti dirilis Aljazeera, RUU itu bertujuan untuk mencegah ekspor senjata dan semua barang dan jasa terkait lainnya ke negara-negara yang mungkin menggunakannya untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Draf yang diusulkan oleh partai oposisi sosial-demokratik Die Linke, itu fokus pada Arab Saudi dan UEA karena perannya dalam perang di Yaman. Sedangkan Turki untuk misi militernya di Suriah utara di mana negara itu telah berperang melawan pasukan Kurdi.
Jika RUU ini disetujui, peraturan ini tidak hanya akan mencegah transaksi dengan negara-negara itu, tapi juga akan berlaku surut menyasar kepada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya.
RUU itu secara khusus menyoroti kesepakatan yang dibuat antara Jerman dan Turki untuk transaksi tank Leopard.
Tank-tank buatan Jerman itu, oleh Turki digunakan untuk Operasi Olive Branch. Sebuah misi militer Turki di Suriah utara untuk memerangi kelompok YPG Kurdi.
Dokumen-dokumen itu juga menyebutkan kapal patroli yang dibeli oleh Arab Saudi, yang digunakan untuk memblokade pelabuhan Yaman.
Arab Saudi, bersama dengan UEA, memblokade pelabuhan-pelabuhan itu sebagai bagian dari serangan militernya di Yaman, yang telah menelan ribuan korban jiwa selama beberapa tahun terakhir.
Antara tahun 2013 sapai 2017, Arab Saudi adalah salah satu penerima senjata Jerman terbesar, dengan nilai US$ 1,2 miliar.
Pada kuartal ketiga 2017, Jerman mengekspor sebagian besar senjata ke Arab Saudi, Israel dan Mesir.
Pada bulan Januari, Pemerintah Jerman mengumumkan akan menghentikan semua ekspor senjata ke negara-negara yang terlibat dalam perang yang sedang berlangsung di Yaman. RUU ini akan memperluas itu dan berlaku surut untuk kesepakatan yang sudah dibuat. [Rusdiono Mukri]






















