Semarang, Gontornews — Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2005, Nahyazeefa D’Mayla pada Ahad (2/4/2023) malam menggelar seri Kajian Ramadhan yang terbuka untuk masyarakat umum. Mengundang seorang narasumber, Ustadzah Suaebatul Aslamiyah Lc MA, dan acara ini pun dimoderatori oleh Edithya Miranti, keduanya merupakan alumni Gontor Putri tahun 2005.
Mengangkat tema, Etika Mandi Janabah, dalam kesempatan tersebut Ustadzah asal Brebes itu menjelaskan bahwa terkait definisi mandi wajib ini para ulama lebih sering menyebutnya dengan istilah ghusl janabah atau mandi janabah.
Secara bahasa, Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat.
“Sedangkan secara istilah, mandi janabah didefinisikan sebagai menggunakan air yang suci pada seluruh tubuh dengan tata cara yang khusus dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya,” terang ibu anak tiga tersebut kepada Gontornews.com.
Di antara sebab mandi janabah ini antara lain ialah keluar mani, bertemunya dua kemaluan, keluarnya haidh dan nifas, setelah melahirkan (pendapat sebagian ulama), meninggal dunia, serta masuk Islamnya kafir.
Sedangkan terkait teknis mandi wajib ini, Ustadzah Ebah menekankan bahwa sederhananya ada tiga hal saja yang penting untuk diketahui dan tentunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib dinilai sah, yaitu:
Pertama, niat mandi wajib :نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر (nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar).
Kedua, menghilangkan najis yang melekat di badan.
Ketiga, meratakan air ke seluruh tubuh. “Meratakan yang dimaksud adalah memastikan bahwa air suci mensucikan yang digunakan untuk mandi itu sampai ke seluruh tubuh, tanpa harus memakai sabun atau sampo,” tutupnya. [Edithya Miranti]





















