Jakarta, Gontornews — Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah diteliti oleh sepuluh orang jaksa pilihan, Kejagung menyatakan kalau berkas kasus Ahok telah P21.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menegaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,” tegas Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11).
Noor Rachmad menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
“Hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan materiil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka,” jelasnya. [Fathurroji/Rus]

















