Jakarta, Gontornews — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Bertempat di kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menyampaikan tujuannya kepada Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.
“Sesuai PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kita mendata di Kemenag ada tujuh izin komersial/operasional di antaranya izin untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Farah dilansir dari laman kemang.go.id, Kamis (5/12).
“Dan untuk kemudahan koordinasi, kami ingin ditempatkan satu orang penghubung dari Kemenag di BKPM untuk melayani konsultasi dan lainnya,” sambungnya.
Nur Kholis Setiawan mengatakan, Kemenag mendukung penuh upaya tindak lanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut.
“Kita akan tugaskan pegawai Kemenag untuk menjadi penghubung dengan BKPM dan akan memberi konsultasi apa saja yang menjadi domain Kemenag terkait dengan izin usaha dan fasilitasi investasi tadi,” kata Sekjen.
Ia menjelaskan, dari tujuh izin komersial/operasional Kemenag yang tercantum dalam PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kalau di bidang pendidikan sifatnya nirlaba, artinya tidak selalu terkait dengan persoalan izin usaha dan fasilitasi investasi, kecuali izin PPIU dan PIHK. []

















