Kuta, Gontornews — Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengingatkan jamaah haji untuk mengecek paspornya, terutama masa kadaluarsa (expired), sebagai syarat pengurusan dokumen pemvisaan.
“Sesuai edaran dari pusat, expired paspor jamaah haji yang kemungkinan diberangkatkan tahun ini adalah 14 Januari 2022. Bila paspor expired sebelum tanggal itu, silakan diperpanjang terlebih dahulu. Mohon rekan-rekan PHU Kabupaten/Kota juga membantu mengeceknya,” kata Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali H Abu Siri, demikian dikutip dari website Tvhaji, Ahad (21/2).
Masa expired itu ditentukan berdasarkan regulasi, bahwa dokumen perjalanan seseorang harus memiliki masa kadaluarsa minimal enam bulan setelah waktu perjalanan atau keberangkatan.
“Kalau penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 jadi dilaksanakan, maka Insya Allah pemberangkatan pertama jamaah haji Indonesia, sesuai hasil RDP Menteri Agama dengan DPR-RI Komisi VIII beberapa waktu lalu, dijadwalkan 15 Juni 2021,” kata Abu Siri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler H Muhammad Nasihuddin mengatakan, berdasarkan hasil konsolidasi pengambilan paspor ke daerah yang dilakukan Bidang PHU Kanwil Bali pada pekan ketiga bulan Februari 2021, masih ditemukan beberapa paspor jamaah haji yang masa kadaluarsanya sebelum tanggal 14 Januari 2022.
“Terpaksa kami kembalikan ke Jamaah melalui PHU Kabupaten/Kota,” ujarnya
Ketentuan batas minimal kadaluarsa paspor Jamaah haji bukan hanya sekedar regulasi tertulis dalam surat edaran tetapi juga sudah tersetting dalam aplikasi SISKOHAT.
“Misal masa kadaluarsa paspor Jamaah haji tanggal 13 Januari 2022, ketika kita tapping atau scanning paspornya dengan alat MRTD atau e-reader passport maka sistem pada SISKOHAT akan menolak upload data paspornya dan proses pemvisaan tidak dapat dilanjutkan. Walau selisih satu hari, sistem tetap akan menolak dan visa haji tidak dapat diproses,” jelas Nasihuddin. [Fathur]