Jakarta, Gontornews–Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag kembali membuka program bantuan penelitian. Direktur Diktis, Arskal Salim, menegaskan, desain program penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2018 mempertimbangkan aspek kualitas akademik dan strategi penelitian.
Muara dari juknis bantuan penelitian ini adalah memperkuat keilmuan yang ada pada PTKI. “Penelitian yang dilaksanakan harus menjadi produksi ilmu pengetahuan pada PTKI, bukan mengulang-ulang dari tema-tema penelitiaan yang telah ada,” ungkap Arskal, Jumat (13/4), di Jakarta.
Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, mengatakan Kemenag telah menyusun petunjuk teknis (juknis) program penelitian tahun 2018. Penyusunan juknis ini melibatkan civitas akademika kampus PTKI dan para ahli dalam merumuskan disain penelitian.
“Kami menyadari bahwa hasil penelitian dapat menjadi “jendela” untuk menatap wajah Indonesia ke depan. Oleh karenanya, kami menyusun desain penelitian dengan melibatkan lebih banyak reviewer untuk memastikan orientasi dan fokus penelitian lebih tajam dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi perguruan tinggi namun juga masyarakat,” jelas doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Suwendi menambahkan, program bantuan penelitian untuk tahun 2018 menggunakan sistem aplikasi baru melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Suwendi berharap registrasi online ini dapat meningkatkan partisipasi para dosen, peneliti, pustakawan, dan petugas fungsional lainnya.
“Layanan online litapdimas.kemenag.go.id menjadi ikhtiar baru bagi kami agar semua prosedur dan mekanisme bantuan penelitian dapat diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.
Kasi Penelitian dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual, Mahrus, menuturkan ada perbedaan mendasar untuk PTKIN dan PTKIS pada tahun 2018.
Menurutnya, hanya ada tiga klaster untuk PTKIN yaitu riset kolaboratif, riset terapan global/internasional dan riset transformatif/pengabdian berbasis riset. Untuk klaster lainnya, sudah dikelola pada perguruan tinggi masing-masing.
“Ini berbeda dengan PTKIS yang dapat mengakses semua bantuan penelitian yang ada di Diktis dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada lampiran petunjuk teknis,” jelas Mahrus.
Proposal yang sudah dikirim pada 2017 melalui litapdimas.kemenag.go.id, untuk klaster riset kolaboratif yang masih dalam Bahasa Indonesia, agar mengirimkan revisinya maksimal pada 25 April 2018. Pengiriman revisi dilakukan melalui litapdimas.kemenag.go.id.
“Program ini memberikan dana bantuan penelitian untuk meningkatkan kualitas kajian disiplin ilmu yang diperuntukkan bagi para dosen dan fungsional peneliti di lingkungan PTKI. Karena itu, kami berharap agar para dosen dapat dapat mempelajari petunjuk teknis mengingat prosedur pendaftaran online dengan aplikasi baru,” tegas doktor alumni Univeritas Indonesia itu.
Sebagai informasi, batas akhir pendaftaran secara online melalui litapdimas.kemenag.go.id pada tanggal 30 April 2018. Untuk proposal, dikirim ke alamat Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Lt.7. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta. [Fathurroji]