Semarang, Gontornews — Berdasarkan catatan Kemenperin, sumbangan pemasukan devisa dari ekspor produk kopi olahan mencapai USD 356,79 juta pada 2015 atau meningkat 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor utama di ASEAN, RRT, dan Uni Emirat Arab,” tutur Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto yang mewakili Menteri Perindustrian pada Perayaan ke-2 Hari Kopi Internasional di Indonesia yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/10).
Sedangkan nilai impor produk kopi olahan mencapai USD 106,39 juta pada 2015. Naik sekitar 4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Adapun negara asal impor terbesar adalah Malaysia, Brazil, India, Vietnam, Italia dan Amerika Serikat. “Namun demikian, neraca perdagangan produk kopi olahan masih mengalami surplus sebesar USD 250,40 juta,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (1/10).
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Willem Petrus Riwu, untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan impor kopi utamanya produk kopi instan dalam bentuk bubuk, Kemenperin telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) kopi instan secara wajib. “Hal ini diatur melalui Permeperin, yang juga bertujuan melindungi masyarakat dari produk olahan kopi bermutu rendah,” tegasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]



















