Jakarta, Gontornews — Perbankan syariah tampaknya belum begitu membumi di Indonesia. Hal itu setidaknya dapat dilihat dari ekspansi perbankan syariah yang masih jauh dari harapan. Padahal lembaga pelopor terdepan dalam proyek pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air sudah beroperasi hampir 30 tahun lamanya.
Tahun ini, perbankan syariah genap berusia 29 tahun sejak bank syariah pertama di Indonesia memulai perjalanan bisnisnya pada 1 November tahun 1991, yaitu Bank Muamalat. Sebagai bank umum pertama yang beroperasi dengan prinsip syariah, Bank Muamalat lahir dengan dukungan modal patungan dari pemerintah, ulama, cendekiawan dan masyarakat.
Tak terasa pemain bank syariah kini semakin bertambah jumlahnya. Statistik Perbankan Syariah menunjukkan Indonesia saat ini telah memiliki 199 bank syariah : 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 165 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Sedangkan pangsanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pangsa perbankan syariah terhadap industri perbankan baru mencapai 6,01 persen per Oktober 2019. Seperti diberitakan kontan.co.id pencapaian tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah dan meningkat dari awal tahun 2019 hingga September 2019 yang hanya mencapai 5,94%.
Masih dari sumber yang sama, Direktur Penelitian dan Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, dari sekian banyak BUS, UUS dan BPRS yang ada, 65% pangsa pasar perbankan syariah milik BUS, 32,36% lainnya dikuasai UUS dan sisanya milik BPRS.
Beragam upaya untuk memajukan perbankan syariah pun sudah dilakukan OJK. Yang terbaru misalnya OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 28 tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah.
Selain itu di sepanjang tahun 2019 OJK telah menerbitkan 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan pengembangan perbankan syariah. “Diharapkan market share masih akan tumbuh. Masih kami lihat perkembangan berikutnya,” kata Deden seperti dikutip Kontan.co.id Senin (9/12).
Sementara itu menurut pengamat ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Muhammad Arief Mufraini, mengatakan, perbankan syariah bisa berkembang jika kebiasaan umat Islam bersyariah dalam ekonomi dan keuangan sudah menjadi konvensi.
Ketika umat Islam telah memahami kemanfaatan pelayanan, barang, ataupun uang yang terbagi kepada orang lain, maka pergerakan microfinancing dan inclusivisnes atau inklusi keuangan bisa tersebar lebih cepat. “Itu relung sesungguhnya, yang mana konvensional tidak masuk ke situ,” jelasnya kepada Gontornews.com beberapa waktu lalu.
Seharusnya, tegas Arief, perbankan syariah menggarap segmen masyarakat yang tidak dijangkau oleh layanan keuangan konvensional. Karena kalau perbankan syariah bermain di proyek pembiayaan besar berarti perilaku perbankan syariah sama saja dengan perilaku konvensional.
Menurutnya, eksistensi perbankan syariah akan dirasakan manfaatnya ketika microfinancing dan inclusivisnes atau inklusi keuangan terjadi secara serius. Karena memang masih banyak masyarakat Indonesia yang belum berinteraksi dengan layanan keuangan. Misalnya, wilayah Timur Indonesia saja yang pada kebutuhan layanan keuangan konvensional masih masalah pada microfinaning dan inklusi keuangan itu terjadi juga pada perbankan syariah.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, inklusi keuangan adalah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing
Lanjut Arief berpendapat, agar ayat “wa fi amwalihim haqqun lissaβili wal mahrumβ (dan pada hartanya ada hak orang yang meminta dan orang yang membutuhkan tapi menjaga kehormatan) bisa dilaksanakan, maka literasi dan inklusi keuangan syariah harus terus digencarkan. Dengan terus menerus menggencarkan literasi dan edukasi diharapkan terjadi peningkatan minat dan partisipasi masyarakat.
Lagi pula regulasi sudah diseriusi oleh pemerintah, bahkan jika ada sesuatu bisa berkontribusi terhadap ekonomi, PDRB dan pembangunan, regulasi pasti muncul. “Kalau soal political will itukan sudah disinggung sejak 1990-an. Sudah selesai itu. Lagi pula sekarang sudah ada KNKS, OJK, BI dan LPS versi syariah. Pemerintah memperhatikan semua kok. Makanya kita dual banking sistem berjalan beriringan. Hanya saja kita belum terjadi behavioral shifting yang serius di sana,”jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik. Irfan menilai, pencapaian yang diperoleh perbankan syariah belum diimbangi dengan potensi yang ada.
“Saya melihat literasi industri syariah selama ini menjadi salah satu kendala belum mendorongnya partisipasi baik dari penghimpunan ataupun pembiayaan karena seringkali ada gap antara literasi dan kenyataan,β jelasnya seperti dikutip Republika Online.
Untuk itu, kata Irfan, bank syariah harus sanggup mengidentifikasi sektor strategis seperti sektor pertanian yang sangat berpeluang, karena permintaan terhadap produk seperti makanan trendnya naik. Adalah industri makanan halal pertumbuhannya meningkat 10-12 persen pertahun.
Irfan berharap dukungan regulasi dari OJK diperkuat dan berani mengubah sejumlah aturan, treatment perbankan syariah yang sebaiknya dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik bank syariah. Misalnya aturan kolektabilitas untuk akad mudharabah, musyarakah dan murabahah karena itu bisa memengaruhi persepsi publik.
Lanjut Irfan berharap setidaknya pada tahun 2020 ini terjadi interkoneksi antar sektor terutama sektor riil dan perbankan syariah dan sektor ZIS dan perbankan syariah. Bagaimana dunia usaha didorong untuk memanfaatkan jasa keuangan syariah. “Ini penting dilakukan untuk menyiasati tantangan tahun 2020 yang semakin berat,” ungkapnya.
Untuk diketahui literasi dan inklusi keuangan baik konvensional maupun syariah, sebagaimana catatan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) tahun 2019 menyebutkan, tingkat inklusi keuangan konvensional naik secara signifikan dari 65,6 persen pada 2016 menjadi 75,28 persen pada 2019. Secara nasional, tingkat inklusi keuangan naik dari 67,8 persen menjadi 76,19 persen.
Pada data yang sama, tingkat literasi keuangan syariah naik walaupun naiknya tipis dari 8,1 persen menjadi 8,93 persen. Sementara tingkat literasi konvensional naik dari 29,3 persen menjadi 37,72 persen. Secara nasional, tingkat literasi naik dari 29,7 persen pada tahun 2016 menjadi 38,03 persen pada 2019. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















