Jakarta, Gontornews — Pemerintah siap untuk menindaklanjuti hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 silam.
“Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap kecelakaan pesawat JT 610. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenag, Polana Banguningsih Pramesti, dikutip Tempo.co.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, FAA (Federal Aviation Administration), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia.”
Dalam laporan hasil investigasi insiden kecelakaan pesawat bernomor PK-LQP, Jumat (26/10), KNKT menemukan bahwa pesawat mengalami gangguan pada kendali pesawat, indikator ketinggian dan indikator kecepatan.
Secara spesifik, KNKT menyoroti adanya permasalahan pada sensor angel of attack (AOA) yang seharusnya terdapat pada pesawat Boeing 737 Max-8 tersebut. KNKT mengatakan bahwa indikator AOA Disagree (sensor pesawat dalam bahaya) tidak tersedia di peswawat Boeing 737 Max-8.
“AOA sensor yang terpasang ini sebelumnya dipasang di pesawat Malindo yang mengalami kerusakan,” ungkap Ketua Sub-bidang Komite Investigasi Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, dalam konferensi persnya.
Ketiadaan AOA dalam pesawat menyebabkan tidak munculnya informasi penerbangan terkait sudut AOA yang berbeda antara kiri-kanan pesawat, sehingga tidak tercatat oleh pilot. Teknisipun tidak dapat mengidentifikasi kerusakan sensor AOA.
Lebih lanjut, KNKT, sebut Nurcahyo, menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan tertuma yang berkaitan dengan prosedur operator maupun bengkel pesawat.
“Kami menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan. Bahwa, prosedur yang dimiliki operator dan bengkel perlu ditingkatkan pengawasan,” pungkas Nurcahyo. [Mohamad Deny Irawan]



















