Putrajaya, Gontornews — Sejumlah koalisi LSM di Malaysia mendesak pemerintah untuk memberlakukan pelarangan terhadap rokok elektronik dan vape. Mereka mengklaim bahwa industri rokok elektronik akan lepas kendali seperti halnya yang terjadi pada rokok konvensional.
Mereka mendesak pemerintah agar melarang penjualan ilegal rokok elektronik ketimbang menetapkan aturan-aturan tertentu.
“Pasar gelap ini akan memanipulasi peraturan untuk menghindari pajak, menghindari aturan bentuk perangkat, menghindari aturan tentang isi dari cairan vape serta menghindari pembatasan aturan tentang zat adiktif rasa dan tingkat nikotin yang membahayakan pengguna,” ungkap pernyataan resmi koalisi 47 LSM tentang pelarangan rokok elektronik sebagaimana dilansir Malaysia Kini.
“Oleh karena itu, sebelum sejarah berulang seperti bagaimana rokok konvensional tidak lagi dapat dikendalikan dan penggunaannya tidak lagi dapat dikurangi. Kami sekali lagi mendesak pemerintah hari ini untuk memutuskan sepenuhnya melarang rokok elektronik dan vape,” tambah pernyataan tersebut.
Secara khusus, koalisi tersebut juga mengatakan jika kini 43 negara di seluruh dunia melarang penjualan dan penggunaan rokok elektronik maupun vape seperti Singapura, Thailand, Brunei Darussalam hingga Kamboja.
Sementara itu, Pemerintah Malaysia disebut tengah melakukan serangkaian kajian untuk mempelajari tentang kemungkinan pemerintah melarang peredaran rokok elektronik ataupun vape.
Tahun lalu, Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Lee Boon Chye mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok elektronik dan alat vaping. Namun, pemerintah akan meningkatkan kontrol dengan cara hukum serta menghentikan risiko kesehatan yang mungkin saja timbul dari penggunaan perangkat tersebut. [Mohamad Deny Irawan]