Jakarta, Gontornews — Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menanggapi adanya surat dari pemerintah yang beredar di dunia maya terkait kewajiban bagi PNS mengikuti aksi 4 Desember bertajuk ‘Aksi Kita Indonesia’. Maneger meminta, pemerintah menjelaskan ke publik tentang surat edaran pengerahan PNS/ASN pada aksi tersebut.
“Setidaknya saya menerima kiriman dua copy-an surat,” demikian keterangan Maneger Nasution dalam pernyataan tertulis yang diterima Gontornews.com, Sabtu (3/12).
Pertama, lanjut Maneger, Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekjen Kementerian Perdagangan yang intinya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk ‘olahraga bersama’, Ahad (4/12).
Kedua, Surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II memerintahkan seluruh pegawai beserta keluarga.
“Kedua surat dari pemerintah itu sontak memantik protes. Pasalnya, surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ANS untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik,” ungkapnya.
Menurut pria berkacamata ini, publik mempertanyakan kebenaran keberadaan surat-surat tersebut. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul di publik, pertama, mengenai kebenaran surat-surat, dan yang kedua, mengenai keanehan surat-surat tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Publik bahkan meminta pemerintah mengonfirmasi kebenaran surat-surat tersebut. Benarkah surat-surat itu dikeluarkan kementerian/lembaga negara?”
Pertanyaan publik lainnya, Maneger menambahkan, mengenai keterkaitan surat-surat tersebut dengan dugaan penyelewengan jabatan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.
Adakah keanehan di surat-surat tersebut? Apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok politik tertentu? Demikian beberapa pertanyaan publik yang nampak keberatan dengan surat-surat tersebut.
Ia meminta, pertama, Pemerintah sebaiknya mengklarifikasi ke publik soal kebenaran surat-surat tersebut.
Kedua, sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, Pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. Jika surat-surat tersebut terbukti sebagai penyalahgunaan kewenangan sebaiknya Pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, pemerintah menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). [Ahmad Muhajir/Rus]



















