Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama kembali memberikan tindakan tegas kepada travel umrah nakal yang melakukan pelanggaraan hingga merugikan jamaah. Sebanyak 3 travel nakal telah dicabut izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Demikian penegasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil saat menutup Sosialisasi Kebijakan Umrah di Bandung, Jumat (2/12). Menurut Djamil, tindakan tegas diberikan untuk memberikan efek jera kepada travel umrah yang tidak mematuhi aturan. Ketiga travel yang dicabut izinnya sebagai PPIU adalah PT Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar), PT Hikmah Sakti Perdana (Jakarta), dan PT Timur Sarana Tour & Travel (Bandung). “Ketiga travel umrah tersebut dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat yaitu tidak memberangkatkan calon jamaah umrah,” katanya dilansir kemenag.go.id. Selain itu, lanjut mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang itu, terdapat 4 PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya, yaitu: PT Maulana (Jakarta), PT Sandhora Wahana Wisata (Jakarta), PT Nurmadania Nusha Wisata (Jakarta), dan PT Faliyatika Cholis Utama (Jawa Timur). Keempat travel umrah tersebut tidak diperpanjang izin operasionalnya karena sampai batas waktu habis, keempatnya belum mengajukan permohonan perpanjangan izin. [Fathurroji/Rus] |