Seoul, Gontornews — Pemerintah Korea Selatan, Senin (30/1/2023), menghapus kebijakan penggunaan masker di dalam ruangan sebagai bagian dari pelonggaran aturan Covid-19. Banyak penduduk Korea Selatan yang memilih untuk tetap menggunakan masker karena masih khawatir tentang munculnya penularan.
Pencabutan aturan penggunaan masker di sebagin besar lokasi merupakan langkah terbaru pemerintah Korea Selatan dalam melonggarkan aturan Covid-19, yang kasus penularannya melandai dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, pemerintah masih mengharuskan warga untuk menggunakan masker di transportasi umum maupun fasilitas medis.
Sebagian besar pemilik restoran dan pengujung di distrik Gwanghwamun di Seoul dan beberapa gedung milik pemerintah dan perusahaan menyambut baik keputusan tersebut.
“Saya pikir tidak ada artinya kita harus menggunakan masker hanya untuk masuk atau keluar dari restoran. Jadi, pencabutan aturan ini saya nilai bagus karena (situasinya) sudah berubah,” kata Yoon Seok-jun, seorang pekerja kantoran berusia 30 tahun asal Gwanghwamun.
Kim Jae-jin, juga mengatakan bahwa ia senang karena saat ini tidak perlu menggunakan masker selama berlatih di gym. Namun, ia tetap akan menggunakan masker jika berkunjung atau melewati sejumlah fasilitas publik.
“Akan jauh lebih nyaan berlari di atas treadmil. Tetapi, saya masih khawatir dengan penyakit pernafasan baru setelah Covid-19,” sambung Kim sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Otoritas kesehatan Korea Selatan telah memperingatkan warga bahwa pelonggarakan aturan masker dapat meningkatkan kasus baru secara sementara. Mereka pun mengingatkan warga untuk tetap waspada terutama saat berada di daerah dengan risiko penularan tinggi.
Covid-19 belum berakhir. Sepertinya, masker dapat melindungi saya dari flu dan penyakit lainnya. Jadi, saya kira akan tetap menggunakan (masker) untuk saat ini,” ucap Jeong Hye-won, pekerja kantoran asal Seoul.
Pelonggaran aturan ini terlaksana setelah pemerintah Korea Selatan melaporkan penularan wabah pada 20 Januari 2020 silam. Sejauh ini, pemerintah telah melonggarkan sebagian besar pencegahan terkait pandemi. Tetapi, mereka masih memberlaukan aturan isolasi tujuh hari bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. [Mohamad Deny Irawan]





















