Jenewa, Gontornews — Badan kesehatan dunia, WHO, Senin (30/1/2023), memutuskan untuk tidak mengumumkan berakhirnya situasi darurat pandemi Covid-19. Keputusan terlontar seiring meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 pasca Cina menghapus aturan ‘Zero-Covid’ akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan bahwa keputusan WHO kali ini sejalan dengan rekomendasi dari panel ahli kesehatan. Anggota panel sepakat bahwa Covid-19 tetap menjadi penyakit menular berbahaya yang mampu menyebabkan kerusakan besar pada kesehatan dan sistemnya.
Tedros, sebagaimana dilansir Kyodo News, menambahkan bahwa panel ahli mengakui bahwa pandemi Covid-19 saat ini berada pada titik transisi.
Para ahli berpandangan bahwa masih tingginya jumlah kematian, rendahnya tingkat vaksinasi di negara berpenghasilan rendah dan pada kelompok rentan serta ketidakpastian tentang kemunculan varian baru sebagai dasar belum berakhirnya status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Panel ahli ini telah berkumpul setiap tiga bulan sekali untuk memberi saran dan rekomendasi kepada pemimpin WHO. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (27/1/2023) lalu menjadi yang ke-14 sejak status darurat kesehatan diumumkan tiga tahun lalu. Keputusan akhir tentang pencabutan keadaan darurat berada di tangan WHO berdasarkan pada rekomendasi panel ahli.
Pada pembukaan pertemuan, Tedros mengatakan bahwa angka kematian di setiap pekan mulai meningkat secara global. Bulan lalu, angka kematian mencapai hampir 40.000 kematian akibat Covid-19 dengan setengah kematian berasal dari Cina.
WHO berulang kali telah meminta Cina untuk membagikan data yang terperinci termasuk kasus kematian, jumlah pasien rawat inap dan urutan genetik virus. Badan kesehatan PBB itu juga mengatakan definisi kematian Covid-19 yang digunakan Cina terlalu sempit karena hanya mengkategorikan kematian dengan gejala gagal pernapasan. [Mohamad Deny Irawan]





















