Jakarta, Gontornews – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh menyebut kejahatan seksual, khususnya kepada anak, sebagai kejahatan luar biasa. Ni’am menambahkan butuh langkah-langkah luar biasa untuk dapat mencegah dan menangani masalaha tersebut.
“Mengapa luar biasa? yang pertama, bentuk kekerasan yang sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual termasuk didalamnya adalah dunia maya,” ungkap Asrorun Ni’am saat menghadiri sidang uji materi undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagai saksi ahli pertama yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, selasa (30/8).
“Jumlahnya cenderung meningkat berdasarkan data pelaku mulai dari pelaku korban, jenis usia dan juga kelaminnya,” tambahnya.
Selain itu, Ni’am juga menyebut jika profil pelaku kejahatan seksual juga makin beragam mulai dari orang tua, guru, tokoh agama, kakak kelas hingga pembantu. Secara khusus, Ni’am menyebut bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh sesama jenis juga tidak dapat disepelekan.
“Lokusnya pun beragam, termasuk didalamnya adalah jenis kelamin yang sama,” ungkap sekretaris komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Sidang ke-7 Judicial Review UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Cinta Keluarga (AILA). AILA memohon kepada MK untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku zina, tindakan homoseksual dan kekosongan hukum menyangkut korbal pencabulan yang berumur diatas 18 tahun.
Selain Asrorunni’am, hadir pula sebagai saksi ahli, Atip Latipulhayat, dosen fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dalam pernyataannya, Atip menyebut HAM berhak untuk dimiliki oleh setiap manusia selama manusia tersebut tidak kehilangan jati diri kemanusiaanya sehingga menghilangkan HAM yang ada pada dirinya.
“Dalam konteks ini, hak asasi manusia harus dipahami sebagai proses dan upaya untuk memanusiakan manusia. Hak asasi modern adalah menemukan kembali manusia dan kemanusiaannya, dengan demikian hak asasi itu ada dan tertanam di setiap kehidupan manusia dari berbagai bangsa,” terang Atip.
Senada dangan kedanya, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Hamid Chalid menganggap, bahwa secara diam-diam, undang-undang telah melegalkan zina di luar pernikahan, perkosaan kepada laki-laki, pencabulan sesama jenis anatara orang dewasa maupun antara anak-anak.
“Artinya undang-undang kita telah sedemikian liberal sebetulnya dan kita biarkan selama ini. apakah itu yang sesungguhnya kita kehendaki,” jelas Hamid. [Mohamad Deny Irawan/DJ]





















