Jakarta, Gontornews–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi pada program acara “Jelang Sahur†bertema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Sabtu, (11/6). KPI juga meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 Juni 2016.
Dalam tayangan “Jelang Sahur†edisi Sabtu tersebut, terdapat tayangan yang menampilkan pakaian atau busana yang secara tidak sengaja memperlihatkan simbol agama tertentu. Munculnya simbol itu menuai banyak keberatan dari masyarakat.
Tampilan tersebut menurut KPI telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Dalam Pasal 6 ayat 1 menuliskan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan. Demikian menurut keterangan KPI sebagaimana dirilis dari situs resmi KPI.
Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily, penjatuhan sanksi ini diberikan setelah pihaknya mendengarkan klarifikasi secara langsung pihak TVRI terkait tayangan acara “Jelang Sahur†edisi Sabtu 11 Juni di kantor KPI Pusat Senin siang ini (13/6).
Menurut Lily, TVRI sebagai televisi publik harus menyampaikan tayangan secara hati-hati khususnya terkait SARA. Hal seperti ini jangan terulang lagi karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,†kata Lily.
Sementara itu, Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin juga meminta agar TVRI segera melakukan permintaan maaf kepada publik. KPI juga telah melayangkan surat teguran tertulis kepada TVRI bernomor 549/K/KPI/06/16.
Surat teguran ini berdasarkan berdasarkan yang dimiliki KPI menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengaku telah menerima klarifikasi dari TVRI soal acara yang menayangkan simbol salib pada acara program jelang sahur.
“TVRI telah melakukan klarifikasi soal tayangannya,” kata Kiai Ma’ruf dalam jumpa persnya di Kantor MUI  di Jakarta, Selasa (14/06).
Kiai Ma’ruf berharap kejadian tersebut bisa menjadi perhatian media penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyajikan konten acaranya, sekaligus tidak mengulangi kejadian serupa. [Ahmad Muhajir/DJ]