Jakarta, Gontornews — Aguan alias Sugiyanto (Bos PT Agung Sedayu Group) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Sementara itu, Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang pantai utara Jakarta.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.
Namun, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.[DJ]
Jakarta, Gontornews — Aguan alias Sugiyanto (Bos PT Agung Sedayu Group) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Sementara itu, Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang pantai utara Jakarta.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.
Namun, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.[DJ]
Jakarta, Gontornews — Aguan alias Sugiyanto (Bos PT Agung Sedayu Group) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Sementara itu, Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang pantai utara Jakarta.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.
Namun, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.[DJ]
Jakarta, Gontornews — Aguan alias Sugiyanto (Bos PT Agung Sedayu Group) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Sementara itu, Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang pantai utara Jakarta.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.
Namun, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.[DJ]