Jakarta, Gontornews — Seperti tahun lalu, kuota haji Indonesia untuk jamaah reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M berjumlah 155.200. Kementerian Agama dan Komisi VIIIDPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait hal ini.
Kesepakatan ini menandai akan segera dibukanya pelunasan BPIH 1437H/2016. Lantas untuk siapa sajakah kuota jamaah haji reguler tersebut?
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori melalui surat tertanggal 29 April terkait Penyampaian Daftar Nominasi Jamaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahun 1437H/2016M sebagaimana dimuat dalam laman www.haji.kemenag.go.id menjelaskan bahwa pengisian kuota tahap 1 diperuntukan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota 1437H/2016M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; b. telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah; c. jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji; d. jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1438H/2017M.
“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,†terang Ahda Barori. [Fathurroji/DJ])