pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Sunday, 25 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
3 years ago
in Nasional
0
Kritisi Rencana Menag Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA Ketimbang KUA Jadi Kontroversial Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). HNW sapaan akrabnya menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945, dan justru malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-Muslim, dan bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non-Muslim di Pencatatan Sipil selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti. Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non-Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam. Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas. Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/2).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, asal muasal KUA adalah institusionalisasi dari jabatan Penghulu yang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia sudah bertugas mencatatkan pernikahan dan urusan keagamaan lainnya bagi warga Muslim.

Adapun bagi non-Muslim, dicatatkan langsung kepada Pemerintah melalui dinas Pencatatan Sipil (Capil), dalam rangka toleransi dan menghargai keragaman umat beragama, dan juga untuk memudahkan mereka baik secara psikologis maupun sosial.

BACA JUGA

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Secara mendasar, hal itu sesuai ketentuan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang jelas mengamanatkan Negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam aplikasinya, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.



“Panjangnya masa berlaku UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran Agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat Undang-undang Dasar. Apalagi Menag dan publik tentunya tahu, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan Agama (Islam) juga merupakan institusi/kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam, yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja,” sambung Hidayat.

Ia menjabarkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Anehnya, usulan Menteri Agama agar KUA juga mengurusi pencatatan nikah semua agama, disampaikan juga pada Raker Ditjen Bimas Islam.

“Sangat disayangkan di Forum Raker dengan Bimas Islam yang harusnya mengutamakan pembahasan peningkatan layanan untuk Masyarakan Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab Bimbingan Masyarakat Islam,” ujar Hidayat.

Dia mempertanyakan, jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non-Muslim. Dan apakah non-Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Juga Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni.

Selain tidak relevan, kebijakan yang diusulkan itu akan semakin memberatkan KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri. Bahkan usulan kebijakan tersebut juga akan memberatkan warga non-Muslim yang akan menikah.

Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah ada di Dinas Capil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP. Jika mereka harus ke KUA dulu maka akan terjadi prosedur tambahan.

Selain itu, KUA juga identik dengan Umat Islam, sehingga tentu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi non- Muslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA.

“Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, Pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA dsb, bukan justru mengubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non-Muslim. Pengurus PGI bahkan sudah meminta agar pemikiran Menag itu ditinjau ulang, karena bagi kalangan Kristiani, pernikahan adalah masalah pribadi,” lanjut Hidayat.

Dia dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus pada maksimalisasi peran dari Bimas Islam khususnya KUA. Karena di Bimas Islam sendiri khususnya terkait KUA, masih banyak masalah yang belum selesai seperti kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan, serta maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pranikah.

Peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi, yakni sebanyak 516.334 kasus sepanjang tahun 2022. Angka tersebut meningkat 15% dari tahun 2021 dan merupakan yang tertinggi selama 6 tahun terakhir.

“Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam, hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag. Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. []

Tags: IslamKUANikahNon Muslim
Share12Tweet8Send
Previous Post

Menteri Wakaf dan Menteri Pendidikan Tinggi Yordania Sambut Baik Program ASFA Foundation

Next Post

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNIDA Gontor Tampilkan 3 Karya Film Inspiratif

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

22 October 2026
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

0
Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

0
Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

0
Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

0
Perkuat Pemahaman Wakaf Produktif INCEIF Gelar Kunjungan ke UNIDA Gontor

Perkuat Pemahaman Wakaf Produktif INCEIF Gelar Kunjungan ke UNIDA Gontor

0
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

24 October 2026
UNIDA Gontor Gelar Pesantren Kilat Ramadhan di SDN Wakah 1

Malaikat Pencatat Amal sebagai Sumber Nilai Kejujuran dan Tanggung Jawab dalam Pembelajaran Akidah Akhlak

24 October 2026
Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

Nur El Haq Luwu Studi Banding ke PMDG Putri Kampus 3 Karangbanyu Ngawi

24 October 2026
Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

Ma’had Al Muqaddasah Li Thafidzil Qur’an Gelar Haflah Khotmil Qur’an Ke-23

24 October 2026
Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

24 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result