pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 17 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Langgar Konstitusi dan Al-Qur’an, Majelis Mujahidin Desak SKB 3 Menteri Dicabut

Devi Lusiana by Devi Lusiana
10 February 2021
in Nasional
0
Langgar Konstitusi dan Al-Qur’an, Majelis Mujahidin Desak SKB 3 Menteri Dicabut

Yogyakarta, Gontornews — Majelis Mujahidin mendesak pemerintah agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah segera dicabut. Selain telah melanggar Konstitusi, SKB tersebut juga telah mendiskreditkan ajaran Islam yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an.

Dalam keterangan persnya, Majelis Mujahidin menjelaskan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang disahkan Rabu 3 Februari 2021 lalu melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, β€œNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat (2) yang berbunyi, β€œNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

β€œMenutup aurat bagi setiap Muslimah adalah kewajiban, keyakinan dan kepercayaan agama. Dilaksanakan tanpa paksaan, melainkan hasil dari pembinaan dan pendidikan, demi melindungi kehormatan peserta didik beragama Islam,” jelas Irfan S. Awwas, ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.

Irfan kemudian mengutip Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya, “Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab menutup bagian atas badan mereka dengan kain kerudung besar. Mengenakan jilbab itu membuat mereka lebih mudah dikenal sebagai perempuan shalihah dan tidak diganggu oleh laki-laki nakal. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.” (QS Al-Ahzab : 59).

BACA JUGA

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS Strategic Development Perkuat Kapasitas Pimpinan di Banten

Gagas Revitalisasi Rumah Tahfizh, Peserta Beasiswa BAZNAS Raih Juara Tingkat Nasional

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Tidak hanya itu, menurut Majelis Mujahidin bahwa SKB 3 Menteri juga bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional, yang berbunyi, β€œPendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”

Serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yang berbunyi, β€œPendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Akibat dari turunnya SKB 3 Menteri itu, seorang siswi di Nusa Tenggara Timur dipaksa untuk melepas jilbabnya dengan alasan menerapkan SKB Pemerintah.

β€œBelum sebulan SKB ini diberlakukan, sudah menelan korban di sejumlah sekolah di Indonesia. Seorang siswi SMAN I Maumere, Nusa Tenggara Timur, dipaksa melepas jilbabnya sebagai pelaksanaan SKB tersebut oleh pihak sekolah,” ungkap Ustadz Irfan.

Selain itu, dalam keterangan resminya tersebut, Majelis Mujahidin juga menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut bersifat diskriminatif dan Islamofobia, serta mendukung sekularisme.

β€œJika berpakaian dengan atribut agama tertentu dilarang, berarti pemerintah menganjurkan pakaian dengan atribut nonagama bagi siswi sekolah? Dan pakaian yang membuka aurat adalah pakaian beratribut nonagama berbasis sekularisme,” pungkasnya. [Devi Lusiana]

Tags: DiskriminatifIslamophobiaMajelis MujahidinSeragam sekolahSKB 3 Menteri
Share12Tweet7Send
Previous Post

Oxford: Obat Asma Kurangi Gejala Pasien Covid-19

Next Post

Erdogan kepada Merkel: Pembicaraan Kesepakatan Baru Migran Harus Segera Dimulai

Devi Lusiana

Devi Lusiana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

16 August 2026
Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

15 August 2026
Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

16 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Elite Intelektual dan Masa Depan Bangsa: Refleksi atas Taklimat Presiden

Adab Ilmu

25 January 2026
Teguhkan Adab (Akhlak) untuk Masa Depan Pendidikan

Teguhkan Adab (Akhlak) untuk Masa Depan Pendidikan

0
Menggali Akar Integritas dalam Tradisi Keilmuan Islam

Menggali Akar Integritas dalam Tradisi Keilmuan Islam

0
Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

0
Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

0
Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

0
Teguhkan Adab (Akhlak) untuk Masa Depan Pendidikan

Teguhkan Adab (Akhlak) untuk Masa Depan Pendidikan

16 August 2026
Menggali Akar Integritas dalam Tradisi Keilmuan Islam

Menggali Akar Integritas dalam Tradisi Keilmuan Islam

16 August 2026
Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

16 August 2026
UNIDA Gontor Kerjasama Magang dengan Elcorps Bandung

UNIDA Gontor Kerjasama Magang dengan Elcorps Bandung

16 August 2026
saiful falah pemerhati pendidikan

Lima Agenda Konkret Bogor Kota Pelajar 2034

16 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
πŸ“– Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
πŸ“– Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
πŸ“– September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan AndaπŸ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
πŸ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result