Yogyakarta, Gontornews — Majelis Mujahidin mendesak pemerintah agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah segera dicabut. Selain telah melanggar Konstitusi, SKB tersebut juga telah mendiskreditkan ajaran Islam yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an.
Dalam keterangan persnya, Majelis Mujahidin menjelaskan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang disahkan Rabu 3 Februari 2021 lalu melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
“Menutup aurat bagi setiap Muslimah adalah kewajiban, keyakinan dan kepercayaan agama. Dilaksanakan tanpa paksaan, melainkan hasil dari pembinaan dan pendidikan, demi melindungi kehormatan peserta didik beragama Islam,” jelas Irfan S. Awwas, ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.
Irfan kemudian mengutip Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya, “Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab menutup bagian atas badan mereka dengan kain kerudung besar. Mengenakan jilbab itu membuat mereka lebih mudah dikenal sebagai perempuan shalihah dan tidak diganggu oleh laki-laki nakal. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.” (QS Al-Ahzab : 59).
Tidak hanya itu, menurut Majelis Mujahidin bahwa SKB 3 Menteri juga bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional, yang berbunyi, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
Serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Akibat dari turunnya SKB 3 Menteri itu, seorang siswi di Nusa Tenggara Timur dipaksa untuk melepas jilbabnya dengan alasan menerapkan SKB Pemerintah.
“Belum sebulan SKB ini diberlakukan, sudah menelan korban di sejumlah sekolah di Indonesia. Seorang siswi SMAN I Maumere, Nusa Tenggara Timur, dipaksa melepas jilbabnya sebagai pelaksanaan SKB tersebut oleh pihak sekolah,” ungkap Ustadz Irfan.
Selain itu, dalam keterangan resminya tersebut, Majelis Mujahidin juga menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut bersifat diskriminatif dan Islamofobia, serta mendukung sekularisme.
“Jika berpakaian dengan atribut agama tertentu dilarang, berarti pemerintah menganjurkan pakaian dengan atribut nonagama bagi siswi sekolah? Dan pakaian yang membuka aurat adalah pakaian beratribut nonagama berbasis sekularisme,” pungkasnya. [Devi Lusiana]





















