Jakarta, Gontornews–Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia mengutuk keras pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang melecehkan ayat suci al-Qur’an dengan kalimat “dibodohi al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 51.”
GPII menganggap ucapan tersebut tak hanya menecehkan ayat al-Qur’an tapi juga menistakan ajaran agama. GPII akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dan somasi perbuatan atas penistaan agama yang dilakukannya.
“Perbuatan Ahok bertentangan dengan UU 1 PNPS /1965 dan pasal 156a KUHP,” bunyi pernyataan GPII tersebut.
GPII juga menuntut agar Ahok mencabut ucapanya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Permohonan maaf tersebut, lanjut penyataan itu, agar disiarkan ke 3 tv nasional dan 3 surat kabar nasional sebesar 1 halaman Koran selama 7 hari berturut-turut.
Sementara itu, komando barisan rakyat akan sweeping ke balai kota dan menyeret Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama dan pelecehan ayat al-Qur’an.
Sejumlah aksi yang menuntut Ahok diadili bermula dari pernyataannya di video yang melecehkan al-Qur’an dengan mengatakan “Dibohongi pake Surat Al-Maidah ayat 51” pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu. Video tersebut dipublikasikan pada tanggal 28 September 2016.
Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina pancasila sebagai dasar Negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. Siapapun orangnya dan apapun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI,” dalam pernyataanya. Rencananya, sejumlah elemen warga ini akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya hari ini. [Ahmad Muhajir]




















