Jakarta, Gontornews – Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan 4 alasan maraknya penyebaran tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia. Lebih lanjut, penelitian yang diwakili Kedeputian LPSK LIPI juga menganggap bahwa ada sejumlah regulasi pemerintah yang memberi peluang tersebut.
Dalam rilis yang terlampir di laman lipi.go.id, LIPI menyebut bahwa tingginya intensitas penggunaan TKA dalam proyek investasi Repbulik Raykat Tiongkok (RRT) di Indonesia dalam kurun 2015-2016. RRT sendiri menjadi salah satu dari 10 negara dengan investasi terbersar di Indonesia.
LIPI Juga menyebut bahwa peningkatan TKA asal RRT di Indonesia meningkat tajam dari 873 orang pada 2015 menjadi 4.236 orang pada tahun 2016 atau meningkat hampir 4 kali lipat.
Alasan kedua, LIPI menyebut masuknya RRT secara ilegal juga menjadi permasalahan tersendiri. Kemenakertrans sempat menemukan sejumlah TKA asal RRT yang tidak dilengkapi dokumen resmi di sejumlah kota di Indonesia, Bogor, Konawe-Sulawesi Tenggara, Gresik, Murungraya-Kalimantan Tengah
Pelanggaran keimigrasian yang terjadi sepanjang tahun 2016 mencapai 7.787 orang dengan 24% pelanggaran dilakukan oleh TKA asal RRT.
Alasan ketiga, LIPI menemukan bahwa perubahan Permenaker No 12 tahun 2013 menjadi permenaker No 16 tahun 2015 tentagn tata cara penggunaan TKA juga meningkatkan potensi TKA ilegal. Perturan tersebut terkait dengan penghapusan syarat kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia serta penghapusan rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal.
Sebelum dirubah, pemerintah mensyaratkan 1 TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal. Namun setelah Peraturan tersebut dihapus maka penciptaan lapangan kerja lokal dari sektor tesebut berkurang seiring dengan penggunaan TKA asal RRT yang
Terakhir, LIPI juga mengkritisi pemerintah yang menganggap bahwa pengawasan kepada TKA belum maksimal. Minimnya, ketersediaan tenaga pengawas menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan TKA. Berdasarkan data Kemenaker tahun 2017, pengawas TKA berjumlah 2.294 orang, terdiri dari pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jumlah tersebut belum mampu menjangkau TKA sebesar 71.025 orang yang merupakan TKA legal, belum lagi TKA ilegal. Tenaga pengawas tersebut juga harus mengawasi sejumlah 216.547 perusahaan. Idealnya satu pengawas mengawasi lima perusahaan. Sebagai dampaknya, banyak kasus pelanggaran akibat dari penegakan hukum yang kurang efektif.
Isu TKA ilegal di Indonesia telah mendapat banyak sorotan, terutama keberadaan TKA ilegal yang masuk melalui proyek-proyek pembangunan dari negara asing. Hal ini dianggap tidak menguntungkan karena menutup kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sejak tahun 2016, ditemukan TKA ilegal sebanyak 1.383 orang.
Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari TKA yang bekerja tanpa Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebanyak 820 orang (hampir 60%) dan sisanya merupakan TKA dengan penyalahgunaan jabatan (Kemenaker, 2016). [Mohamad Deny Irawan]





















