Jakarta, Gontornews — Mahkamah Agung (MA), Senin (17/07/2023), menginstruksikkan Pengadilan Agama di Indonesia untuk tidak mengabulkan permohonanan pencatatan pernikahan beda agama. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.
βUntuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,β bunyi isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023.
β2) Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,β tutup surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR-RI, Dr H Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi penerbitan SEMA 2 Nomor 2023. Hidayat pun meminta seluruh hakim dan lembaga peradilan untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan menolak segala bentuk permohonan pencatatan nikah perkawinan beda agama di Indonesia.
βMA telah mendengarkan apa yang kami, MUI dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam satu tahun terakhir,β ungkap Hidayat kepada Media Indonesia.
βSEMA bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apa esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda agama,β sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
SEMA, lanjut Hidayat, sangat penting dijadikan dasar hukum guna menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. SEMA juga dapat digunakan untuk mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim hingga terjadilah pencatatan pernikahan beda agama.
βAgar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,β tutupnya. [Mohamad Deny Irawan]






















