Warsawa, Gontornews — Mahkamah Konstitusi Polandia memutus aborsi karena cacat janin merupakan tindakan inkonstitusional, Kamis (22/10). Putusan ini sontak mendorong demonstrasi warga Polandia yang menganggap hal tersebut tidak sejalan dengan arus utama Eropa yang mempermudah akses aborsi.
Putusan tersebut juga menjelaskan bahwa tindakan aborsi diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan, hubungan inses atau karena kondisi yang mengancam kesehatan ibu hamil. Dalam beberapa tahun terakhir, pemberlakuan tindakan aborsi di Polandia menurun hingga 2 persen.
“(Putusan yang) melegalkan pratik eugenika yang memberi hak hidup anak sebelum lahir serta menetapkan hak anak sebelum lahir karena kesehatannya tidak sejalan dengan konstitusi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Julia Przylebska, sebagaimana dilansir Reuters.
Pascaputusan tersebut, ratusan warga Polandia melakukan demonstrasi di depan kediaman pemimpin partai penguasa sekaligus mantan Perdana Menteri Polandia, Jaroslaw Kaczynski, Kamis malam waktu setempat.
Polisi anti huru hara yang menjaga kediaman Kaczynski terpaksa menggunakan semprotan merica dan tindakan fisik guna mengurai aksi demonstrasi yang berakhir anarkis tersebut. Selain demonstrasi di Warsawa, demonstrasi serupa juga terjadi di Krakow, Lodz dan Szczecin.
“Sungguh menyedihkan bahwa hal-hal kontroversial semacam itu diputuskan saat seluruh masyarakat hidup dalam ketakutan (karena pandemi) dan takut turun ke jalan,” kata Marianna Dobkowska, seorang demonstran.
Partai Nasionalis Polandia, Hukum dan Keadilan (PiS) yang menguasai Polandia memang bertekad untuk mempertahankan karakter tradisional negara Katolik tersebut.
Komisaris Dewan Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Dunja Mijatovic, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Polandia sebagai hari menyedihkan bagi perempuan. Menurutnya, penghapusan legalitas aborsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini berarti menyatakan bahwa legalitas aborsi dapat di lakukan di luar negeri bagi mereka yang mampu,” ucap Komisaris Dewan Eropa dalam pernyataan resminya. [Mohamad Deny Irawan]




















