Bantul, Gontornews — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kegiatan ini diselenggarakan kerjasama dengan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Ahad (10/3).
Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, mengatakan, dalam kehidupan bernegara dasar negara mengacu pada pancasila, dimana sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama adalah salah satu sumber hukum di Indonesia. Biasanya dikatakan bahwa memang ada tiga sumber hukum materi di Indonesia itu, agama itu sendiri, hukum barat dan hukum adat.
“Hukum agama dan adat dalam banyak hal sering menyatu karena juga apa yang diajarkan dalam agama kalau diimplementasikan dalam adat istiadat dan banyak juga adat istiadat itu banyak diserap dalam agama karena di dalam agama Islam ada kaidah adat istiadat itu dapat menjadi dasar hukum jika tidak bertentangan dengan Al Quran dan as sunnah serta adat istiadat itu sudah menjadi berkembang dan meluas di masyarakat,” terang Syamsul.
Oleh karena itu, lanjut Syamsul, apapun peraturan perundang-undangan yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, dan harus sesuai dengan sila yang pertama, yakni Ketuhan yang Maha Esa.
Syamsul juga menerangkan bahwa para ahli hukum memang memperdebatkan hubungan moral dan hukum. Oleh karena itu, lanjut Syamsul, FGD kali ini peserta mencermati RUU PKS yang tidak lepas kaitannya dengan ajaran agama dan moral agama. [fathurroji]