Kuala Lumpur, Gontornews — Pemerintah Malaysia berencana untuk memperkuat undang-undang perlindungan data pribadi, Kamis (31/10), guna menghadapi tantangan dan ancaman dunia maya yang dihadapi saat ini.
Pernyatan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Malaysia, Gobind Singh, menyusul terjadinya insiden peretasan yang menyerang portal e-pay University of Malaya belum lama ini.
Selain perbaikan, Gobind juga berencana mengembangkan teknologi baru yang dipergunakan untuk menjaga keamanan data.
“Di negara kami, kami memiliki undang-undang (perlindungn data) yang telah berlaku sejak 2010. Saya pikir, kami telah mencapai titik di mana kami perlu meningkatkan (undang-undang tersebut),” kata Gobind sebagaimana dilansir portal Malaysia Mail.
“Undang-undang yang ada saat ini dapat dilaksanakan, tetapi di saat yang sama, kami perlu melihat bagaimana kita menerapkan amandemen guna memperkuat undang-undang yang ada guna memenuhi tantangan dan ancaman yang kita hadapi saat ini,” tambah Gobind.
Gobind pun berharap perubahan undang-undang tersebut dapat diajukan ke Parlemen antara Maret dan Mei 2020 mendatang.
“Saya sedang dalam proses meningkatkan ketentuan yang ada untuk mengatasi masalah keamanan dunia maya dan keamanan data,” tutur Gobind.
Menyoal ekonomi digital, Gobind mengatakan pihaknya akan menjalin kemitraan dengan Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC) melalui program eUsahawan dan platform Go-eCommerce yang telah memberi manfaat kepada 306.849 pengusaha.
“Kami memberikan peluang dan konten pelatihan bagi pengusaha mikro dan pemuda untuk mendapatkan informasi dalam kewirausahaan digital termasuk pemasaran melalui media sosial, pasar elektronik, analisis data, pembayaran online, iklan digital dan keamanan dunia maya,” jelas Gobind.
Melalui pasar digital, Malaysia berhasil merangkul 107.558 pengusaha dan menghasilkan sekitar 586 juta Ringgit Malaysia atau sekitar 1,9 triliun rupiah per tahun. [Mohamad Deny Irawan]





















