Jakarta, Gontornews — Wacana standarisasi khatib shalat Jumat menguat belakang ini. Terkait hal itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pemerintah hanya akan menjadi fasilitator saja. Sebab, kalau pemerintah yang melakukan standarisasi, maka itu akan dianggap intervensi dan campur tangan negara.
Karena demikian, kata Menag, maka pilihannya apakah MUI atau gabungan ormas Islam dan masing-masing ormas bisa membuat standar itu. Diakuinya saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari masyarakat, dan akhir pekan lalu Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Menag menjelaskan, ada dua hal yang harus dirumuskan bersama. Pertama, standarisasi yang mengatur kompetensi atau kualifikasi khatib Jumat. Hal ini perlu dirumuskan karena esensi khutbah Jumat adalah memberikan wasiat, tausiyah, dan nasihat.
“Memberikan informasi yang tidak berdasar atau tidak benar dan saling mencela sama sekali tidak dibolehkan,” katanya dalam kesempatan talkshow pada salah satu televisi nasional di Jakarta, Senin (30/1).
Kedua, terkait dengan siapa yang berwenang melakukan standarisasi. Proses standarisasi harus dilakukan dan dijaga. Hal tersebut, kata dia, semata karena pertimbangan syar’i atau keagamaan; terbebas dari pertimbangan politik dan lainnya. Dalam konteks ini Menag menilai tugas itu bisa diambil oleh MUI atau gabungan ormas Islam.
Bahkan masing-masing ormas juga bisa membuat standarnya. Biarlah nanti masyarakat yang menilai. “Kalau ada yang khutbahnya buruk. Mencela, mencaci maki, menghujat dan lainnya, lalu mengaku memiliki bukti semacam standarisasi yang dikeluarkan oleh ormas tertentu, toh nanti ormas itu sendiri yang akan kena getah dari apa yang dia keluarkan,” ujarnya.
Menurutnya, standarisasi diperlukan untuk mengedukasi masyarakat dan takmir masjid agar lebih selektif dalam menghadirkan khatib shalat Jumat. Sebab, esensi khutbah Jumat adalah mengajak, menasihati, serta berwasiat dengan cara bijak dan arif. Standarisasi khatib Jumat, lanjut Menag, juga diberlakukan di beberapa negara. Malaysia, Singapura, Brunei, Mesir, dan Turki juga melakukan pengaturan tersendiri terkait khatib shalat Jumat. [M Khaerul Muttaqien/Rus]




















