Jakarta, Gontornews — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri khususnya yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Industri (HKI) untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Tanah Air. Hal ini untuk menambah daya tarik bagi para investor agar terus berekspansi di kawasan industri.
“Apalagi berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ada kewajiban bagi perusahaan industri baru untuk berlokasi di dalam kawasan industri,” tegasnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (27/10).
Airlangga menilai, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan karena permintaan lahan kawasan industri yang semakin meningkat. Untuk itu, kata Menperin, kawasan industri harus saling terkoneksi dan terintegrasi sehingga tidak membebani infrastruktur jalan di sekitarnya. “Pengelola kawasan industri juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul,” tandasnya.
Selain itu, kawasan industri perlu memperhatikan IKM kita untuk dapat saling terkait dengan industri menengah dan besar yang ada di dalam kawasan industri. Airlangga juga meyakinkan, apabila upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik akan meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus membawa dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat dan negara. “Hal ini sesuai keinginan Bapak Presiden dalam Nawa Cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing,” tuturnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)

















