Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir telah menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan 11 orang, termasuk presiden terguling Mohamed Morsi dan wartawan Al Jazeera, yang dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.
Pengadilan hari Sabtu (18/6), menegaskan putusan sidang pengadilan 7 Mei 2016 ketika enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Setelah putusan awal itu, pengadilan Kairo harus mendengarkan saran dari Mufti Mesir Shawqi Allam, pemimpin agama tertinggi di negara ini, untuk dapat menyelesaikan putusan.
Hukum Mesir mengharuskan mufti menandatangani hukuman mati. Pendapatnya tidak mengikat tetapi biasanya dihormati oleh pengadilan.
Morsi, terdakwa atas kasus ini, dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena spionase. Di Mesir, hukuman seumur hidup setara dengan setidaknya 25 tahun.
Selain itu, Morsi juga sudah divonis hukuman mati atas tuduhan lainnya.
Morsi dan sekretarisnya, Amin el-Sirafy, masing-masing menerima tambahan hukuman 15 tahun untuk kejahatan yang lebih rendah. Putri el-Sirafy, Karima, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati termasuk Ibrahim Helal, mantan direktur berita Al Jazeera.
Dia diadili in absentia karena tidak berada di Mesir. Helal dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.
Helal marah dengan putusan itu. Ia menyebutkan, seluruh proses peradilan hanyalah sandiwara.
“Ini adalah kasus politik … Mereka ingin mengancam semua wartawan dalam dan di luar Mesir.” [Rusdiono Mukri]