Jakarta, Gontornews — Telah marak iklan dan ajakan berbisnis baik secara face to face maupun berbasis digital yang dengan mudah kita temukan. Adanya legalitas tidak menjadi jaminan sebuah bisnis dikatakan aman. Sebagai contoh adalah koperasi Pandawa yang resmi mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi. Namun dalam prakteknya, mereka melakukan pelanggaran terselubung hingga mengakibatkan ribuan korban.
Bahkan tidak sedikit dari kalangan agamawan yang terjebak bahkan turut serta menjadi pelaku utama dalam masalah tersebut. Selain itu marak juga bisnis dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) baik yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut :
Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.
Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.
Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri. Intinya dalam bisnis MLM menggunakan strategi pemasaran berjenjang. Tenaga penjual akan merekrut orang lain untuk dijadikan (downline). Sales ini tak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga hasil penjualan sales yang direkrut.
Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019. Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama merekomendasikan money game dan Multi-Level Marketing (MLM) baik skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.
Pimpinan sidang komisi, Ustadz Asnawi Ridwan mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.
Asnawi mencontohkan biro travel umroh yang menggunakan skema matahari. Seseorang membayar Rp3 juta dan bisa pergi umroh asalkan bisa mendapatkan 10 orang jamaah. “Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” katanya.
Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustadz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. “Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” paparnya.
Menurutnya, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar. Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi.Β Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. “Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Ustadz Asnawi seperti dilansir NU online.
Terkait hal ini Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengawas Syariah (BPH DSN MUI) Adiwarman Karim mengatakan bahwa rekomendasi Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tersebut kurang lebih sama dengan fatwa DSN MUI bahwa money game haram walaupun berkedok MLM. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat menggunakan MLM syariah.
“Ini sama dengan fatwa DSN MUI. Money game ya haram, dan dilarang regulasi. MLM juga haram, walaupun dibolehkan regulasi. MLM syariah yang halal, dan dibolehkan regulasi. Makanya pakai yang MLM syariah saja,”ungkap Ustadz Adiwarman Karim melalui pesan elektronik kepada Majalah Gontor.
Menyikapi hasil Munas ulama NU tersebut Presiden Direktur Paytren, Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mengatakan dirinya telah mengecek ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bahwa pembahasan Munas Alim Ulama NU itu ditujukan untuk menggali persoalan money game bukan MLM.
Dikatakan UYM memang terdapat keputusan DSN MUI untuk mendukung MLM yang halal dan sesuai syariah, serta yang berkomitmen tak menerapkan money game. “Enggak mungkin terjadi di Munas NU itu. Dugaan saya di antara pembahas belum mendalami perbedaan MLM dan money game,β ucap Yusuf kepada Tirto, pada Jumat (1/3/2019).
Meskipun demikian, UYM membenarkan bahwa tak menutup kemungkinan MLM juga ada yang menerapkan money game, termasuk tidak mematuhi UU sehingga memerlukan penegakan hukum. Namun, Yusuf meminta agar tak digeneralisir pada semua MLM termasuk Paytren. “Ada 1-2 MLM yang melakukan tipu-tipu, tapi tidak menjadikan MLM itu haram. Masa karena beberapa kejadian, malah semua pasarnya ditutup. Yang ditutup itu yang nipu saja,β kata Yusuf Mansur.
Kepada Majalah Gontor Wakil Sekretaris BPH DSN MUI yang juga Katib Syuriah PBNU KH Sholahudin Al Aiyub juga mengungkapkan bahwa MLM yang tidak boleh itu karena tidak memenuhi kriteria. “Keharaman itu kalau terkategori money game atau skema ponzi,”ungkapnya.
Menurutnya, keharaman MLM adalah karena ada unsur ghoror, baits atau motivasi kuat untuk mendapatkan bonus, dan tidak ada barang. “Haram itu karena ada illat. Gharar, dan baits, kan ada yang seperti itu, itu illatnya. Kalau misalnya ghararnya, dan baits dari downline itu bisa dipangkas, atau kalau ilahnya tidak ditemukan ya berarti tidak haram,”bebernya.
Dikatakannya, rekomendasi tersebut hampir sama dengan keputusan yang ada di DSN MUI. “Di DSN, MLM itu boleh sesuai syariat dengan syarat. Jadi, kebolehannya tidak mutlak. Syaratnya tidak ada gharar, dll. Kalau syarat-syaratnya sudah dipenuhi maka alasan keharaman sudah tidak ada, jadi dikembalikan pada hukum asalnya,”jelasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]



















