Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir menghukum mantan presiden Mohamed Morsi dan 19 orang lainnya tiga tahun penjara dengan tuduhan menghina pengadilan.
Morsi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan menyusul demonstrasi massa dan sebuah kudeta militer pada bulan Juli 2013.
Dia menjabat presiden hanya satu tahun, sementara organisasi tempat dia menjadi anggota, Ikhwanul Muslimin, sejak saat itu dilarang.
Tindakan keras pemerintah terhadap gerakan tersebut, dan juga kelompok lainnya, telah mengakibatkan puluhan ribu orang ditangkap dan diadili.
Pada hari Sabtu, Pengadilan Pidana Kairo memvonis Morsi karena mencemarkan nama baik peradilan dalam pidato yang dia buat saat menjabat “dengan tujuan menyebarkan kebencian”, menurut televisi pemerintah.
Pengadilan memerintahkan Morsi untuk membayar satu juta pound Mesir (US$ 56,270) sebagai kompensasi kepada hakim Morsi yang dituduh mengawasi kecurangan dalam pemilihan sebelumnya.
Lima terdakwa lainnya, termasuk aktivis kampanye pro-demokrasi Alaa Abdel-Fatah, diperintahkan untuk membayar denda masing-masing 30.000 pound Mesir (US$ 1.700).
Semua putusan bisa diajukan banding.
Sejak dikudeta, Morsi telah diadili dalam beberapa kasus berbeda.
Dia sudah divonis hukuman 20 tahun dengan kasus lain karena tuduhan menghasut serangan terhadap pemrotes pada 2012.
Pada bulan September, Mahkamah Agung menetapkan hukuman 25 tahun kepada Morsi atas tuduhan membocorkan dokumen negara ke Qatar.
[Rusdiono Mukri]





















