Jakarta, Gontornews — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Muhammad Bakri (36), mendapat apresiasi dari Kementerian Agama dengan dijadikan sebagai petugas haji di Panitia Arab Saudi.
Seperti dirilis kemenag.go.id, apresiasi itu diberikan atas integritas Muhammad Bakri dalam menjalankan tugasnya sebagai penghulu. Gratifikasi yang diterimanya, selalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kadang memang masyarakat masih memaksa agar saya menerima amplop, saya tolak berkali-kali tetap dipaksa,” kata Bakri di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (29/5) pagi seperti dikutip kemenag.go.id.
Uang yang diterimanya kemudian dikembalikan ke kas negara melalui transfer ke rekening yang diberikan KPK.
Bakri yang menjadi penghulu sejak 2012 itu mengatakan, ingin bekerja sesuai aturan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan mengatur bahwa gratifikasi tidak boleh diterima karena pernikahan di KUA itu gratis.
Jika pencatatan nikah di luar KUA, dikenai biaya sebesar Rp600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin.
Sebagai penghargaan atas integritas Bakri, Kemenag menjadikannya sebagai petugas haji di Arab Saudi.
“Penghulu Bakri kita jadikan contoh untuk memberikan motivasi kepada pegawai lainnya,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Khoirizi H. Dasir. [Rusdiono Mukri]






















