Jakarta, Gontornews — Tinggal menghitung hari lagi Ramadhan akan segera tiba. Mengingat istimewanya bulan suci Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa terkait ibadah Ramadhan di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan. “Covid-19 bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah. Menghindari penyebaran virus adalah ibadah. Pemahaman cara ibadah juga harus diadaptasi dengan kondisi,” jelasnya di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Menurut Asrorun, berdiam diri di rumah selama Ramadan menjadi ibadah dalam kondisi saat ini. Pasalnya, kata dia, itu merupakan upaya memunculkan keselamatan dan kemaslahatan umat lewat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Aktivitas keagamaan yang kita lakukan harus menjadi solusi bangsa dan negara,” ucapnya seperti dikutip liputan6.com.
Dalam penerapannya umat Islam boleh shalat dan puasa Ramadan di rumah bersama keluarga, baik itu salat wajib, membaca Alquran, tarawih, tahajud hingga membayar zakat pun dapat dilakukan secara online melalui lembaga yang terpercaya.
Selain itu aktivitas pengajian para alim ulama dapat dilakukan secara online dan memberikan sumbangan melalui Gugus Tugas Darurat Covid-19. “Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah. Tarawih bersama keluarga, istri, anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita hilang kesempatan itu,”jelasnya. []





















