Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengklaim bahwa vaksin Measles Rubela (MR) sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Pasalnya, hingga kini vaksin MR belum pernah diajukan Kementerian Kesehatan untuk disertifikasi.
“Setelah pemberitahuan ini, pemerintah dan petugas vaksin MR jangan pernah menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, dikutip suara-islam.com, Rabu (1/8/2018).
Komisi Fatwa MUI sendiri sebenarnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementeran Kesehatan tentang vaksin MR. Surat rekomendasi tersebut tertanggal 31 Juli 2017 lalu. Menurut KH Cholil, dalam surat rekomendasi itu MUI meminta agar Kemenkes segera melakukan pengajuan sertifikasi.
“Dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal, tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI.
“Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik,” kata Kiai Cholil.
Dia mengatakan bahwa komisi fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, kata dia, tetap harus menggunakan bahannya yang halal.
“MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa kita wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat,” jelasnya.
Sementara, tambah dia, vaksinasi MR ini belum berada pada tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal. Karena itu, dia berharap Kemenkes taat terhadap undang-undang.
“Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kemenkes untuk menaati dan tunduk kepada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia untuk mengonsumsi dan berobat dengan yang halal,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Eni Gustina mengatakan, imunisasi MR pada Agustus 2018 akan dilakukan pada anak sekolah, sedangkan pada September 2018, imunisasi MR akan dilakukan pada balita. Eni juga menegaskan bahwa imunisasi MR aman diberikan bagi anak dan telah memiliki fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), 24 negara anggota, setengahnya ambil vaksin dari Indonesia. Jadi vaksin sudah ada fatwa MUI, tapi memang belum ada labelnya,” kata Eni saat Temu Media HAN 2018 yang bertemakan Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat) dengan subtema: Anak Genius, Tumbuh Kembang Optimal di Kantor Kemenkes, seperti dilansir netralnews.com, Selasa (24/7/2018).
Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Eni Gustina mengakui, Biofarma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penghasil vaksin belum memperoleh sertifikasi halal dari MUI. Kendati demikian, kata dia, Biofarma terus berupaya untuk memperolehnya. [Fathurroji]



















