Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali masyarakat bahwa memilih untuk tidak memilih (golongan putih/golput) dalam perhelatan pemilihan umum hukumnya haram. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwwah KH Cholil Nafis menegaskan dalam rangka merespons 10 Taujhat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona 1 2023 MUI Sumatera Utara bahwa golput di pemilu 2024 hukumnya haram.
Kiai Cholil menambahkan, hukum menggunakan hak pilih adalah wajib. Dalam arti, berpahala jika mengerjakan dan berdosa jika meninggalkan.
“Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. maka berarti, tidak memilih hukumnya haram,” kata Kiai Cholil sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, MUI Sumatera Utara menyebut hukum golput haram. Kesepakatan itu tercantum dalam salah satu poin dari 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 pada 11-12 Desember 2023.
“Memilih bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya wajib. Karena itu, umat Islam yang golput hukumnya haram,” kata MUI Sumatera Utara dalam laman resminya.
“Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah. Karenanya, memberikan suap dan money politic adalah risywah, memberi dan menerimanya haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic,” lanjut MUI Sumatera Utara. [Mohamad Deny Irawan]