Jakarta, Gontornews–Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan money game dan multi-level marketing (MLM) baik skema piramida atau matahari, dan ponzi sebagai transaksi yang diharamkan.
Hal tersebut dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/2) malam.
Dikutip NU Online, Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, menjelaskan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.
Dituturkan Asnawi, para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya. Lanjut Asnawi menjelaskan, bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:
Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.
Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.
Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri. Misalnya, agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. “Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah (melalui travel Arminareka) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” jelasnya.
Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Dikatakan Ustadz Asnawi, bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. “Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” paparnya.
Menurut Ustadz Asnawi, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar. Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motifasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Ustadz Asnawi dalam Sidang Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah di Mushollah Pesantren Putri Miftahul Huda Al-Azhar Cotangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2). [Muhammad Khaerul Muttaqien]
























