Mekkah, Gontornews — Para pemimpin negara-negara Islam menyebut keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel ‘ilegal dan tidak bertanggung jawab’.
Seperti dirilis Aljazeera, para pemimpin politik dan kepala negara dari negara-negara Islam mengecam negara-negara yang telah membuat “keputusan ilegal dan tidak bertanggung jawab” karena mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Dalam sebuah pernyataan bersama pada hari Sabtu, di akhir pertemuan puncak 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Mekkah, Arab Saudi, mereka meminta negara-negara yang telah memindahkan kedutaannya ke Yerusalem untuk menarik kembali.
Sebab hal itu merupakan “pelanggaran serius hukum internasional dan legitimasi internasional”.
OKI mendesak negara-negara anggotanya untuk mengambil “langkah-langkah yang tepat” terhadap negara-negara yang memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem.
Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel pada bulan Desember 2017, dan pada bulan Mei 2018 memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Guatemala mengikutinya segera setelah itu.
“Rakyat Palestina memiliki hak untuk mencapai hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” kata OKI dalam pernyataannya. [RM]




















