Jayapura, Gontornews — Gubernur Papua Lucas Enembe secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB-Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka melindungi orang asli Papua atau penduduk pada umumnya dari kepunahan yang sedang mengincar lewat peredaran minuman berakohol yang bisa berujung pada perbuatan kriminal dan kematian.
Dalam acara penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman beralkohol bersama bupati/walikota se-Provinsi Papua, Rabu (30/3), Enembe menjelaskan, pemerintah telah membentuk satgas untuk mengawasi masuknya miras dari luar daerah di Papua, baik lewat udara maupun jalur laut.
“Tidak boleh ada yang beredar di Tanah Papua, minuman beralkohol adalah haram kepada rakyat Papua, kita harus selamatkan generasi Bumi Cenderawasih,†ujarnya seperti dikutip harianpapua.com.
Selain mengeluarkan peraturan, Pemerintah Papua juga menandatangani pakta integritas bersama DPR Papua dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Papua. Pakta integritas berisi lima poin.
Pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
Kedua, pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol ke Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung se-Provinsi Papua.
Ketiga, Pemerintah Papua akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Keempat, melaksanakan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Miras.
Kelima, sejak penandatanganan pakta integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua tidak berlaku.
Provinsi Papua terdiri dari 29 kabupaten/kota. Di antara wilayah tersebut adalah Jayawijaya, Merauke, Jayapura, Nabire, Tolikara, Puncak Jaya, Mimika, Kota Jayapura, Intan Jaya, Sarmi, Paniai dan daerah lainnya. Sementara itu, beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki perda miras antara lain Aceh, Sukabumi, Cirebon, Yogyakarta, dan beberapa daerah lainnya. (Ahmad Muhajir)