London, Gontornews — Lebih dari 1.000 anggota parlemen dari seluruh Eropa, termasuk 240 legislator Inggris, telah menandatangani petisi menentang rencana Israel mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki.
Surat yang diterbitkan pada hari Rabu itu menimbulkan “keprihatinan serius” tentang rencana Israel, dan mengatakan akuisisi wilayah dengan paksa harus memiliki “konsekuensi yang sepadan.”
Penerbitan surat itu dilakukan sepekan sebelum proses aneksasi dimulai. Parlemen Israel berencana akan memulai aneksasi pada 1 Juli.
Jika disahkan, langkah itu bisa memasukkan hingga 30 persen Tepi Barat ke Israel. Sebagian besar tanah ini sudah menjadi tempat permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, tetapi diklaim oleh Palestina sebagai negara merdeka di masa depan.
Diorganisasikan oleh mantan jurubicara Parlemen Israel Avraham Burg, surat itu memperingatkan bahwa mengizinkan aneksasi akan mendorong negara-negara lain untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Surat itu mengecam rencana untuk mengerahkan “kontrol permanen Israel yang efektif atas wilayah Palestina yang terfragmentasi, meninggalkan Palestina tanpa kedaulatan dan memberikan lampu hijau kepada Israel untuk secara sepihak mencaplok bagian-bagian penting Tepi Barat.”
Para penandatangan – 1.080 anggota parlemen dari 25 negara Eropa – juga memperingatkan “potensi destabilisasi” akibat aneksasi di kawasan itu, dan menambahkan bahwa “langkah seperti itu akan berakibat fatal bagi prospek perdamaian Israel-Palestina.”
Rencana aneksasi Israel telah memperoleh lampu hijau dari AS sebagai bagian dari rencana Visi untuk Perdamaian Presiden Donald Trump.
Israel dan AS menggambarkan rencana itu sebagai solusi dua-negara “realistis”, tetapi Palestina, yang tidak dilibatkan dalam pembicaraan, langsung menentangnya dan memboikot hubungan diplomatik dengan Washington.
Rencana Trump yang kontroversial itu ditolak dunia internasional. Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) semuanya menolaknya rencana itu karena berlawanan dengan hukum internasional. []





















