Jenewa, Gontornews — Sekretaris Jenderal PBB, Antoinio Guterres, menyambut hasil keputusan pengadilan internasional, Kamis (24/1), yang meminta Myanmar untuk mencegah segala bentuk tindakan genosida lebih lanjut yang dialamatkan kepada etnis Rohingya.
“(Myanmar berkewajiban untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap Rohingya) termasuk membunuh, menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius atau dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran kelompok itu dan menerapkan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kelahiran,” ungkap juru bicara PBB, Stephane Dujarric, sebagaimana dilansir Anadolu.
“(Guterres) juga mencatat instruski pengadilan kepada Myanmar untuk memastikan bahwa pasukan militer serta setiap unit bersenjata tidak diarahkan, organisasi dan orang yang berada di bawah kendali mereka untuk tidak melakukan tindakan semacam itu,” tambah Dujarric.
Selain mencegah tindakan genosida terhadap etnis Rohingya, Guterres juga mendesak pemerintah Myanmar agar memastikan kelengkapan bukti terkait penumpasan entis Rohingya tahun 2017 di Rakhine tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Gambia, yang mendapatkan dukungan dari 57 negara Organisasi Konferensi Islam (OKI), membawa kasus genosida etnis Rohingya Myanmar ke pengadilan internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Dalam gugatannya, Gambia, yang diwakili oleh Menteri Kehakiman Abubacarr Marie Tambadou, menyebut Myanmar telah melanggar konvensi PBB tentang genosida tahun 1948. Gugatan ini dilontarkan menyusul terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan lebih dari 730.000 warga Rohingya di Rakhine melarikan diri ke Bangladesh.
Sementara itu, Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menolak anggapan tersebut seraya menyampaikan bahwa pemerintah dan seluruh jajaran militer tengah menyelidiki pelanggaran terkait kejahatan yang dilakukan oleh pasukan militernya dalam operasi di Rakhine 2017.
Melalui putusan ini, Myanmar diharuskan melaporkan segala bentuk upaya perlindungan terhadap etnis Rohingya dari tindakan genosida setiap enam bulan hingga putusan final dari kasus ini dibacakan.
Keputusan ICJ bersifat mengikat. Namun, tidak sedikit negara yang mengabaikan putusan tersebut karena pengadilan tidak memiliki sarana untuk menegakkan keputusannya. [Mohamad Deny Irawan]