Jakarta, Gontornews — Berdasarkan studi Pusat Kajian Strategis BAZNAS dukungan regulasi baik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota dilihat dari kinerja dan dukungan pemerintah terhadap optimalisasi pengelolaan zakat secara umum relatif masih dalam kategori kurang baik. Demikian kata Direktur Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS Dr Irfan Syauqi Beik kepada Gontornews.com.
Dengan demikian, kata Irfan, tantangan kita ke depan adalah bagaimana mendorong regulasi di setiap daerah untuk memiliki perda zakat, peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota yang memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat.
Di samping itu kapasitas dan kualitas penyaluran zakat tidak dilakukan asal-asalan, mempunyai database yang cukup baik, dan memerlukan program-program yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
“Saya melihat peluang MOU BAZNAS dan Kemensos yang sudah ditandatangani pada tahun 2017 harus dimanfaatkan. Kemensos mempunyai data 90 juta orang yang ada di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Saya kira ini harus dimanfaatkan sebagai basis data untuk menyasar mustahik yang sesuai ketentuan zakat,” jelasnya.
Pemanfaatan peluang MOU BAZNAS dan Kemensos tersebut, kata Irfan, untuk mengurangi beban BAZNAS terutama di daerah ketika harus menyusun atau mengembangkan sistem database sendiri.
“Memang kita mempunyai SIMBA, tapi ini akan terbantu melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah terutama dengan dinas-dinas sosial yang punya data. Siapapun nanti kepala daerahnya mudah-mudahan momentum penguatan kerjasama ini bisa terus kita perkuat,” tuturnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]