Jakarta, Gontornews — Pemerintah membubarkan Sembilan Lembaga Non Struktural (LNS) yang dinilai tumpang tindih dengan kementerian dan akan mengintegrasikan tugas dan fungsi lembaga tersebut dengan kementerian terkait.
Pembubaran LNS ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) membahas Penataan LNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9) sore.
Selain Presiden RI Joko Widodo, tampak hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri PANRB Asman Abnur.
Juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Presiden menjelaskan, tujuan reformasi birokrasi bukan hanya mendapatkan birokrasi yang profesional, yang mampu melayani rakyat, tapi juga meletakkan fondasi yang diperlukan bagi bangsa untuk memenangkan persaingan global.
“Tanpa reformasi birokrasi kita akan semakin ditinggal, akan tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam meraih kemajuan,” ujarnya dilansir setkab.go.id.
Sembilan LNS tersebut adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulau Bintan dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Sebelumnya, lanjut Presiden, pada tahun 2014, dari total 127 LNS telah dibubarkan 10, dan 2015 dibubarkan lagi 2 LNS. Pada tahun ini Presiden Jokowi meminta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP, Perpres, atau Keppres yang masih berada di ranah pemerintah. Dengan demikian ada 21 LNS yang dibubarkan pemerintah.
“Pemerintah harus berani menata kembali lembaga-lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” paparnya.
Namun pembubaran LNS ini akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Sementara nasib pegawai di LNS yang dibubarkan akan dikembalikan ke kementerian masing-masing.
“Sedangkan untuk honorernya tentu kita selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Menteri PANRB Asman Abnur. [Ahmad Muhajir/Rus]




















