Jakarta, Gontornews — Pemerintah, Jumat (26/3/2021), memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Pemerintah berdalih pelarangan mudik demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa kali masa libur panjang seperti libur Natal ataupun Tahun Baru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwabahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ungkap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Muhadjir menjelaskan bahwa larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun TNI/Polri tetapi juga berlaku bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui pelarangan ini, pemerintah juga berharap kampanye vaksinasi selama masa liburan Idul Fitri dapat dimaksimalkan.
Meski pemerintah meniadakan mudik, pemerintah tidak mencabut cuti bersama pada 12 Mei 2021. “Untuk imbauah supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa idul fitri akan diatur oleh Kementerian/lembaga terkait,”
“Sementara untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kementerian Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” sambung Muhadjir sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Dalam kesempatan ini pula, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyampaikan bahwa bantuan sosial selama masa cuti idulfitri akan tetap dilaksanakan pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat dilakukan pada pekan pertama atau awal pekan kedua di bulan Mei. [Mohamad Deny Irawan]























