Bogor, Gontornews — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi keberhasilan PPKM Level 4 dalam memperbaiki indikator penanganan Covid-19.
βPPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi BOR.β
βOleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada pekan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM leve 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,β katanya sebagaimana dilansir laman resmi Presiden RI, presidenri.go.id.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada kecepatan vaksinasi, penerapan 3M yang masif dan kegiatan pengetesan (testing), pelacakan (tracing), isolasi dan perawatan (treatment) atau 3T secara masif.
βDalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,β imbuhnya dalam konferensi pers dari Istana Bogor.
Selain perpanjangan PPKM level 4, pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, warung serta subsidi upah.
βProgram Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juni yang lalu,β ungkap Jokowi. [Mohamad Deny Irawan]






















